Breaking News:

Tampang Shendy, Pria Asal Jakarta Utara yang Tipu 11 Wanita di Banyak Kota, Bawa Kabur Harta Korban

Tega sekali pria bernama Shendy asal Jakarta Utara, dia menipu 11 wanita di berbagai kota, harta benda milik korban dibawa kabur.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/ist
Shendy, pria asal Jakarta Utara berhasil tipu 11 wanita dari berbagai daerah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi pria bernama Shendy asal Jakarta Utara akhirnya bisa dihentikan oleh pihak kepolisian.

Pria berusia 22 tahun itu dikabarkan telah menipu belasan wanita di Surabaya.

Modus yang digunakan Shendy saat menipu belasan wanita itu adalah dengan cara merayu korban, lalu mencuri harta benda mereka, termasuk sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, Shendy telah melakukan aksi serupa sebanyak 11 kali di berbagai kota.

Baca juga: Tampang Robihari Agus, Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi, Sempat Nyabu, Ancam Korban Pakai Pisau

Shendy pemuda asal Jakarta Utara (Jakut) ditangkap usai menipu perempuan di Surabaya.
Shendy pemuda asal Jakarta Utara (Jakut) ditangkap usai menipu perempuan di Surabaya.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Muhammad Sholeh, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari pengenalan antara Shendy dan seorang mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat bernama OMI.

Hubungan keduanya pun berkembang menjadi intens dan akhirnya berujung pada asmara.

Niat buruk Shendy akhirnya terwujud ketika dia mengajak korban untuk menyewa kamar di salah satu hotel di Jalan Sidosermo, Wonocolo, pada Minggu (15/10/2023).

Tanpa diduga, setelah perempuan itu tertidur, Shendy mengambil ATM dan handphone miliknya.

Bahkan, sepeda motor berjenis matic milik korban juga tidak luput dari jarahan Shendy.

"Setelah membangun kedekatan, korban mulai terpengaruh oleh rayuan Shendy dan menjadi lengah.

Tersangka lantas membawa kabur harta benda korban," tutur Kapolsek Wonocolo, Kompol Muhammad Sholeh.

Ilustrasi wanita menangis karena ditipu oleh Shendy, pria asal Jakarta Utara.
Ilustrasi wanita menangis karena ditipu oleh Shendy, pria asal Jakarta Utara. (New York Post)

Tindakan Shendy yang merugikan para korban akhirnya terbongkar.

Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya yang terletak di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

Selain penangkapan Shendy, polisi juga berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil curian dari pelaku.

Saat diinterogasi, Shendy mengakui bahwa dia telah melaksanakan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali.

Para korban dari serangkaian aksi penipuan ini sebagian besar adalah perempuan di berbagai daerah.

“Korbannya dari berbagai kota, yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya.

Korban cewek semua, ada mahasiswa, dewasa dan pekerja," jelasnya.

Baca juga: SANTAINYA Paman yang Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dilaporkan, Ngaku Ada Bekingan

Sementara itu, Shendy mengatakan, menjual sepeda motor hasil curian melalui fitur penjualan di media sosial Facebook (FB). Dia melepas kendaraan itu dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.

"Rata-rata Rp 4-5 juta dan kendaraan jenis matic, jualnya utuh, (secara) online, marketplace yang di FB.

Untuk biaya sehari-hari bayar utang juga," kata Shendy.

Atas perbuatanya tersebut, Shendy dijerat menggunakan Pasal 362 tentang pencurian.

Dia terancam menerima hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kasus Lain: Mengaku Jadi Karyawan Bank, Residivis di Surabaya Berhasil Tipu Wanita, Gondol Motor Korban

Seorang residivis di Surabaya ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

Pelaku bermodus mengaku sebagai karyawan bank BUMN.

Berkat modusnya itu, ia berhasil membawa kabur motor milik seorang wanita.

Baca juga: DENGAR Suara Dobrakan, Imam Masjid Batal Sholat Jumat, Bangun dari Sujud Tangkap Maling Mau Lari

Seorang resedivis di Surabaya, menipu perempuan dengan mengaku sebagai pegawai bank BUMN. Pria itu membawa lari sepeda motor korban, setelah menjalin hubungan.

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku K (26), warga Karang Pilang, berkenalan dengan korban melalui media sosial, Juli 2023, lalu.

Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor (ISTIMEWA/TRIBUN MANADO)

Ketika itu, tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai bank BUMN, dengan memperlihatkan kartu karyawan. Perempuan tersebut pun tertarik hingga menjalin hubungan pacaran.

"Hingga tanggal 20 Juli, pelaku dan korban bertemu di Waduk Unesa (Universitas Negeri Surabaya) di kawasan Wiyung," kata Gandi, ketika berada di Mapolsek Wiyung, Senin (2/10/2023).

Saat bertemu, pelaku datang menggunakan ojek online, sedangkan korban dengan naik sepeda motor miliknya. Tak lama, tersangka mengajak korban yang berstatus pacaranya itu pergi. Pelaku beralasan akan ke rumah bosnya.

"Sesampainya di depan sebuah bank, Kevin meminta pacarnya untuk turun dan meminjam sepeda motor korban sebentar, untuk pergi ke rumah bosnya," jelasnya.

Kemudian, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor tersebut, melewati sebuah gang kecil. Dia juga berpesan agar korban sabar menunggu dan tidak pergi kemana-mana.

Korban pun menunggu pelaku menjemputnya kembali hingga beberapa jam, namun tak kunjung datang. Bahkan, ketkka dihubungi, nomor ponselnya juga diblokir oleh tersangka.

"Dari situ korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan," jelasnya.

Akhirnya, polisi menangkap Kevin ketika tengah bersantai di rumahnya, Jumat (11/8/2023). Namun, sepeda motor berjenis matic milik korban sudah dijual kepada seseorang.

Baca juga: TERLAMBAT Gegara Lift Perusahaan Macet, Gaji Karyawan Ini Malah Dipotong, Warganet Geram

Pelaku penipuan ngaku karyawan bank
Pelaku penipuan ngaku karyawan bank (Kompas.com/Andhi Dwi)

"Dari keterangan pelaku, motor yang dicuri ini dijual secara online. Untuk selebihnya masih kita dalami," ucapnya.

Pelaku sendiri merupakan resedivis dengan kasus penipuan dan penggelapan, dihukum sembilan bulan penjara, pada 2016. Lalu, kasus pencurian sepeda motor, hukuman delapan bulan penjara, tahun 2017.

Satu lagi, pelaku juga pernah terjerat kasus penipuan dengan sasaran sepeda motor, dan dihukum selama 10 bulan penjara, pada 2019, lalu.

"Masyarakat yang kenal pelaku bisa melapor apabila pernah ditipu, nanti kami buatkan laporan. Sehingga setelah keluar dari penjara, pelaku bisa diamankan kembali sehingga tidak bisa mencari korban baru," ujar dia.

Pada kasus ini, Kevin sendiri dijerat menggunakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan. Dia pun terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jakarta UtaratipuShendy
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved