Breaking News:

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Yoris Bongkar Kelakuan Yosef, Dulu Punya Istri Satu Lagi tapi Bukan Mimin, Tuti Dipoligami Dua Kali?

Pengakuan Yoris tentang kelakuan Yosef sang ayah. Sebut ayahnya pernah punya istri satu lagi tapi bukan Mimin.

Editor: Suli Hanna
Tribun Jabar
Tangis Pilu Yoris Tau Tuti dan Amalia Dibunuh Yosef, Minta Ayah Kandung Dihukum Berat 

Bak muak dengan kelakuan sang ayah, Yoris pun meminta agar Yosef dihukum mati saja.

Belum sempat dibayar, Yosef justru kini dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

utang Yosef ketahuan setelah ada orang yang menagih pada Yoris Raja Amarullah, anak Tuti.

Orang tersebut mendatangi rumah dan bertemu istri Yoris.

"Ditelepon sama istrinya, katanya nagih utang pak Yosef," kata pengacara Yoris, Leni Anggraeni dikutip dari Youtube Diskursus Net.

Nominal utang Yosef pun terbilang fantastis.

Baca juga: Yoris Buka Rahasia Keluarga, Yosef Ternyata Sudah Tiga Kali Menikah, Istri Keduanya Bukan Mimin

"Sebesar Rp 55 juta," terang Leni.

"Saya baca di perjanjian surat pernyataan Hutangnya," kata Leni.

Orang tersebut sengaja menagih utang Yosef pada Yoris.

Sebab saat ini bekerja sebagai kepala sekolah di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Pasalnya Yosef menjajikan membayar utang menggunakan dana BOS.

"Alasanya menagih ke Yoris karena tersangka Y sudah dipenjara akhirnya nagih ke Yoris.

Karena Yoris memegang sekolah yang mencairkan uang di sekolah, karena Y janji bayar utang dengan dana BOS.

'Dana BOS bukan untuk bayar utang itu buat operaisonal sekolah'," jelas Leni menirukan ucapan Yoris.

Yosef jatuh miskin usai jadi tersangka kasus Subang
Yosef jatuh miskin usai jadi tersangka kasus Subang (Tribun Jabar/TikTok)

Perlu diketahui pasca kasus Subang, Yosef langsung menjabat sebagai ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
YosefTutiKDRTpoligamiMiminSubang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved