Breaking News:

Berita Viral

Malangnya 14 Calon Pengantin di Palembang, Uang Rp 1,3 Miliar Raib, Ditipu Wedding Organizer

Malang sekali 14 pasang calon pengantin di Palembang, mereka ditipu Wedding Organizer (WO) dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Editor: jonisetiawan
Eva.vn
Ilustrasi menangis - wanita calon pengantin di Palembang menangis karena ditipu wedding organizer. 

TRIBUNTRENDS.COM - Malang sekali nasib 14 pasang calon pengantin di Palembang, mereka ditipu Wedding Organizer (WO) dengan total kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp1,3 miliar.

Salah satu korban yang melaporkan penipuan ini adalah seorang PNS bernama Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27).

Sementara itu untuk pelaku penipuan sekaligus pemilik Wedding Organizer (WO) diketahui bernama Jaka Perdana (49).

Setelah menerima laporan salah satu korbannya, petugas opsnal Unit Reskrim Polsek IB II pimpinan Iptu M Ruswanto SH berhasil meringkus, Jaka Perdana.

Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Akibat perbuatannya yang tidak terpuji tersebut, Jaka Perdana kini mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat II Palembang.

Baca juga: SEKONGKOL Pria dan Pegawai Bank di Jember Lakukan Penipuan, Raup Rp 10 Miliar, Modus Kredit Fiktif

Sedikitnya 14 pasangan calon pengantin di Palembang, jadi korban penipuan Jaka Perdana.
Sedikitnya 14 pasangan calon pengantin di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan Jaka Perdana.

Jaka Perdana sempat menjadi buronan (DPO) selama satu bulan.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, korban terakhir yang tertipu oleh tersangka Jaka adalah Luthfiyah Hasyim (27).

Korban saat itu telah menandatangani kontrak untuk dan membayar uang muka (down payment/DP) sesuai kesepakatan untuk menggelar acara pernikahan serta resepesi pada Jumat (29/9/2023).

Namun, setelah uang dibayarkan, ternyata pelaku kabur tanpa kejelasan sehingga membuat korban melapor ke polisi.

“Total kerugian para korban itu mencapai Rp 1,3 miliar.

Hasil pemeriksaan, korbannya ada 14 pasangan calon pengantin di Palembang,” kata Wira, Sabtu (28/10/2023).

Jaka Perdana tipu 14 pasangan calon pengantin di Palembang jadi korban penipuan.
Pemilik WO yakni Jaka Perdana Tipu Calon Pengantin, sedikitnya 14 pasangan calon pengantin di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan.

Menilik dari media sosial, khususnya Tiktok, sejumlah akun mengunggah perbuatan tidak terpuji Jaka Perdana.

Cemoohan pun tertuju padanya dengan mengunggah beberapa foto tersangka.

Bahkan di salah satu akun Tiktok Jaka Perdana Wedding Organizer-Palembang, mengunggah foto-foto Jaka yang berpenampilan high class. Penampilannya seakan crazy rich.

Menurut Wira, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan jasa wedding organizer (WO) kepada para calon pengantin.

Setelah mendekati hari acara, pelaku pun mendadak hilang tanpa jejak sehingga kasus ini dilaporkan.

“Para korban sebelumnya sudah membayar DP, jumlahnya dari puluhan juta sampai ratusan.

Total yang dibawa kabur adalah Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Pasutri Bobol Dana BUMN Rp5,1 M, FRW Gunakan Jabatan Bantu Suami Buka Rekening, Buat 41 Kartu Kredit

Wira menegaskan, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri.

Hasil pemeriksaan, uang penipuan itu hanya tersisa Rp 5,6 juta.

“Namun kami masih mendalami lagi buat apa saja, uang itu digunakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Jaka dikenakan pasal 372 Juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

Pria dan Pegawai Bank di Jember Lakukan Penipuan, Raup Rp 10 Miliar

Bersekongkol dengan pegawai bank, pria di Jember ini raup Rp 10 miliar.

Modusnya, pria tersebut mengajukan kredit fiktif dengan mendata 32 kelompok tani.

Akibat dari perbuatannya itu, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.

Baca juga: WASPADA! Beredar Link Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polisi Sebut Penipuan, Jangan Percaya

Satreskrim Polres Jember menangkap NCM, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NCM bersengkongkol dengan pegawai bank pelat merah di Jember untuk mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energy (KKP-E)

Dua pegawai bank tersebut adalah PPH, seorang analisis dan RK, pegawai administrasi kredit.

Modus

Ilustrasi penipuan online pishing
Ilustrasi penipuan online pishing (freepik.com)

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan, modus para pelaku yakni dengan mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani.

“Pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif," kata dia pada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Menurut dia, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013.

Setelah NCM melakukan pengajuan kredit fiktif itu, tersangka PPH membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi kelompok tani.

Sedangkan tersangka RS meloloskan pengajuan kredit 32 kelompok tani yang bertentangan dengan aturan.

Baca juga: Jatuh Bangun Yadi Sembako, Jadi Sopir Eko Patrio sebelum Tenar, Kini Dipolisikan, Diduga Penipuan

Puluhan miliar rupiah

Dari hasil pengajuan kredit fiktif itu, tersangka NCM berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan dua pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.

Ilustrasi penipuan lewat aplikasi.
Ilustrasi penipuan lewat aplikasi. (Shutterstock)

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu. Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
calon pengantinPalembangWedding Organizer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved