Berita Viral
'Saya Malu' Menyesal MS, Tega Cabuli Bocah 2 Tahun, Modus Pinjami HP: Saya Khilaf, Maafkan Saya
Modus pinjami hp, pemuda di Cipayung tega cabuli bocah 2 tahun. Kini setelah sadar mengaku malu dan menyesal.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Cipayung tega mencabuli bocah dua tahun. Kini pelaku mengaku malu dan menyesal.
Akibat tak bisa menahan hawa nafsu, MS (27) kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro, Jakarta Timur.
MS yang sehari-hari bekerja serabutan ini ternyata tega mencabuli bocah dua tahun.
Aksi bejat yang dilakukan MS akhirnya terungkap setelah korban bercerita pada orangtuanya.
Baca juga: BEJAT Pedagang Cabuli 4 Pelajar SD di Kulon Progo, Guru Geram, Langsung Laporkan Pelaku ke Polisi

Saat proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku melakukan ulah biadabnya dengan modus meminjamkan handphone.
"Awalnya korban main ke rumah, saya lagi tidur disamperin sama dia.
Dia minjem handphone, saya kasih," kata MS di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (26/10/2023).
Saat korban sedang asyik memainkan handphonenya tersebut MS mencabuli korban, aksi ini sempat luput dari perhatian warga sekitar karena terjadi di dalam rumah pelaku.
Warga baru mengetahui kejadian setelah korban menceritakan ulah MS kepada orangtuanya, lalu bergegas meringkus pelaku saat tengah mengisi bahan bakar kendaraan pada satu SPBU.
Baca juga: SOPIR Taksi Cabul yang Lecehkan Penumpang Wanita Kini Mewek Bak Anak Kecil, Nangis di Kantor Polisi
"Saya khilaf.
Saya menyesal, saya minta maaf sama keluarga korban.
Saya malu, mengaku salah atas perilaku saya.
Minta maaf, saya menyesal sekali," ujar MS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasar hasil penyidikan, MS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menuturkan MS terancam hukuman 15 tahun penjara atas ulah pencabulan dilakukan.
"Pelaku diamankan oleh warga sekitar pelaku, diamankan lalu diserahkan kepada penyidik.
Saat ini sudah kami proses dan sudah kami lakukan penahanan," tutur Sri Yatmini.
MODUS Lihat Perangkap Landak, Ayah di Bogor Tega Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Sejak 2019 'Diancam'
Sementara itu, seorang ayah di Puncak Bogor yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Pelaku mulai merudapaksa putri kandungnya tersebut sejak tahun 2019.
Korban tak bisa melawan lantaran diancam oleh pelaku.
Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).
M melakukan perbuatan bejat tersebut sejak sang anak berusia 14 tahun atau dari tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.
"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'.
Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Teguh mengungkapkan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan berawal karena tertarik atau diselimuti nafsu.
M kemudian mencari kesempatan saat sang istri pergi bekerja. Dalam keadaan sepi, ia melancarkan aksi bejat itu di sebuah saung atau gubuk.
"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan.
Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.
Baca juga: BEBAS Pelaku Pencabulan di Pontianak Dilepaskan, Disebut ODGJ, Kenapa Bebas? Seharusnya di RSJ
Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya. Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.
"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.

Kini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bogor.
Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.
"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com
Candaan Fatal! Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Justru Heran Bisa Viral: Ini Kenapa Ya? |
![]() |
---|
Teganya Anggun Sopir Bank Jateng, Nikmati Rp10 Miliar Hasil Curian, Keluarga Ditinggal Tanpa Kabar |
![]() |
---|
Minta Maaf pada Tetangga, Istri Sopir Bank Jateng Tegar Hadapi Aib Suami Gondol Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Alasan Anggun Sopir Bank Jateng Nekat Bawa Kabur Rp10 Miliar, Keluarga Tak Kebagian Seperak Pun |
![]() |
---|
Klarifikasi Yudo Sadewa Usai Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Putra Menkeu Purbaya Minta Maaf: Bercanda |
![]() |
---|