Breaking News:

Pilpres 2023

Yasonna Laoly Bocorkan Hubungan Jokowi dan Megawati Pasca Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Baik Aja

Politikus PDIP, Yasonna Laoly, membantah hubungan Jokowi dan Megawati renggang pasca Gibran Rakabuming Raka dipinang menjadi cawapres Prabowo

Editor: Galuh Palupi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Presiden Kelima sekaligus Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri 

TRIBUNTRENDS.COM - Politikus PDIP, Yasonna Laoly, membantah hubungan Jokowi dan Megawati renggang pasca Gibran Rakabuming Raka dipinang menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Yasonna Laoly, hubungan Jokowi dan Megawati tidak terpengaruh oleh majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Yasonna menyebut Jokowi dan Megawati masih berhubungan dengan baik.

"Enggak (terpengaruh), baik-baik saja saya kira. Enggak ada masalah," ucap Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jokowi dan Megawati. Politikus PDI-P, Yasonna Laoly, mengatakan hubungan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Joko Widodo masih baik. Hubungan keduanya, kata Yasonna, tidak terpengaruh majunya anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Jokowi dan Megawati. Politikus PDI-P, Yasonna Laoly, mengatakan hubungan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Joko Widodo masih baik. Hubungan keduanya, kata Yasonna, tidak terpengaruh majunya anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden)

Menurut Yasonna, Gibran memiliki hak untuk maju dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Ya silakan itu hak, Gibran untuk maju dalam kontestasi ini," kata Yasonna.

Baca juga: Menteri Jokowi Ramai-ramai Cuti untuk Antarkan Prabowo dan Gibran ke KPU, Ini Daftar Nama yang Cuti

Seperti diketahui, Gibran resmi mendampingi Prabowo Subianto sebagai pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Pasangan ini dideklarasikan di Stadion Indonesia Arena, GBK, Senayan Jakarta pada hari ini.

Setelahnya, Prabowo-Gibran beserta rombongan partai KIM langsung menuju ke Taman Suropati untuk melakukan kirab budaya sebelum akhirnya ke Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

Jokowi dan Gibran Santai Dilaporkan ke KPK

Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023).

Laporan itu, buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Lantas, bagaimana respons Jokowi, Gibran dan Anwar Usman?

Baca juga: Gibran Rakabuming Cawapres, Jokowi Bakal Tinggalkan PDIP? Pengamat: Pastinya Total Mendukung Anak

KELUARGA JOKOWI DILAPORKAN KASUS KOLUSI-NEPOTISME
KELUARGA JOKOWI DILAPORKAN KASUS KOLUSI-NEPOTISME (Kolase Tribun Medan/HO)

Dalam salah satu kesempatan, Jokowi dan Gibran menanggapi santai laporan ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme.

Jokowi menilai, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum.

Ia pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.

Senada dengan Jokowi, Gibran juga tampak menanggapi tudingan tersebut dengan santai.

Wali Kota Solo itu mengatakan, menyerahkan semua masalah ke KPK untuk ditindaklanjuti.

"Nanti biar ditindaklanjuti KPK, monggo silakan," ucapnya, Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Ia mengaku menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri.

"Saya kembalikan lagi ke warga," tuturnya.

Erick S Paat sosok yang melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, hingga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK
Erick S Paat sosok yang melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, hingga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK (YouTube Kompas TV)

KPK membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK ihwal batas usia minimal capres-cawapres.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya."

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

Baca juga: PDIP Tak Mau Buru-buru Pecat Gibran: Bisa Saja Batal Jadi Cawapres Prabowo, Tunggu 25 Oktober

Ali mengatakan, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutan oleh KPK.

Adapun terlapor dalam hal ini antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Hakim MK Saldi Isra menilai aneh putusan sidang pleno MK yang menerima sebagian gugatan uji materi batas usia capres cawapres.
Hakim MK Saldi Isra menilai aneh putusan sidang pleno MK yang menerima sebagian gugatan uji materi batas usia capres cawapres. (Surya/YouTube)

Putusan itu menuai kontroversi, karena seolah memberikan jalan ke Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Profil Erick S Paat, Koordinator TPDI yang Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi."

"Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Ia memandang, putusan MK adalah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini."

"Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

Erick mengharapkan KPK menerima laporannya dan menindaklanjuti. (Tribunnews)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiMegawatiGibranPrabowoYasonna Laoly
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved