Breaking News:

Berita Viral

Pengemis Disabilitas Hidup Sebatang Kara, 2 Pemuda Aniaya & Rampas Uangnya, Korban Beber Kronologi

Dua pemuda aniaya dan rampas uang pengemis disabilitas, korban hidup sebatang kara, biasa tidur di depan toko.

Tribun Medan
Inilah sosok korban yang dianiaya dan dirampas uangnya oleh 2 pemuda di depan Toko Roti oleh-oleh khas Siantar 

"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," ujarnya.

Atas perbuatannya, terang Yogen, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun khusus RJ yang masih berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMedan.com/Alija Magribi)

Diolah dari artikel Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inipenganiayaanpengemis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved