Breaking News:

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pengacara Mimin Heran Klien Tak Ditahan, Minta Siapkan Baju untuk Jaga-jaga, Bukti Danu Tak Kuat

Kuasa hukum istri muda Yosef heran kliennya tak ditahan meski sudah jadi tersangka. Hubungi keluarga untuk siapkan baju untuk jaga-jaga.

Editor: Suli Hanna
Kolase TribunnewsBogor.com
Teka-Teki Pembunuhan ibu dan anak Kasus Subang 

TRIBUNTRENDS.COM - Bukti Danu tak cukup kuat untuk menahan istri muda Yosef dan anak-anaknya.

Kini Mimin dan dua anaknya masih menghirup udara bebas meski pengacara sudah menyuruhnya berjaga-jaga setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara bahkan sudah menghubungi keluarga untuk menyiapkan baju jika nanti harus menginap di kantor polisi.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Sampai dengan saat ini polisi masih juga belum mampu menahan tiga tersangka kasus Subang, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Tiga tersangka ini membantah keterangan Danu bahwa telah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengakui penyidik belum menahan istri muda Yosef karena belum memiliki bukti.

"Kalau kami sudah mendapat bukti lagi, baru kami lakukan penahanan pada ketiganya," kata Surawan.

Biasanya dalam sebuah kasus, tersangka tidak ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun.

Selain itu tersangka tak ditahan juga atas penangguhan dengan janji tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga mengulangi perbuatannya.

Baca juga: JADI Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin dan 2 Anaknya Tak Ditahan Wajib Lapor

Istri Muda Yosef Sudah Siapkan Baju untuk Ditahan, Kaget Saat Jadi Tersangka Kasus Subang
Istri Muda Yosef Sudah Siapkan Baju untuk Ditahan, Kaget Saat Jadi Tersangka Kasus Subang (Kolase TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

Ahli Forensik Dr. dr. Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan penyidik tidak memerlukan pengakuan tersangka untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Polisi masih ngumpulkan saksi-saksi juga pemetaan DNA dari saksi di TKP, properti nanti dicocokan.

Kita semua gak butuh pengakuan, kita hanya mengumpulkan alat bukti sesuai Undang-Undang," katanya.

Ketika dua alat bukti itu terpenuhi, maka barulah kasus Subang bisa dibawa ke meja pengadilan.

"Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti, bisa dimajukan ke tingkat selanjutnya untuk disidang di pengadilan," jelasnya.

Saat di persidangan pun jaksa akan menghadirkan ahli untuk meyakinkan hakim kasus Subang.

"Sesuai keahlian masing-masing, saya keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi, dari DNA ahli DNA-nya, terus nanti ahli mungkin untuk detector kebohongan itu bisa didatangkan.

Mungkin ahli IT kalau bisa didapatkan, didatangkan juga ke pengadilan," kata Dokter Hastry.

Baca juga: Drama Itu Mimin Bohong Tak Pernah Ketemu Danu sebelum Kasus Subang? Yoris Beber Bukti: ke Rumah

dr Hastry membocorkan saat ini penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Menurut saya sudah (ada dua alat bukti)," kata Dokter Hastry sambil tertawa.

Pengacara Mimin, Argihi dan Abi, Rohman Hidayat mengaku sempat heran atas keputusan tidak ditahannya 3 tersangka.

Padahal ia sudah meminta kliennya bersiap untuk ditahan polisi.

"Saya langsung hubungi keluarga, tolong bawakan pakaian untuk keperluan karena ini sudah pasti ditahan karena ini pasal yang ditetapkan 340, 338 junto 556 dalam surat penetapannya, pembunuhan berencana," jelas Rohman Hidayat.

Ia menyangka, polisi sudah mengantongi dua alat bukti sampai menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Subang.

"Ketika polda menetapkan klien saya tersangka berarti 2 alat bukti terpenuhi.

Pertanyaan saya, ini Danu mengungkap bukti apa?

Apakah buktinya sudah ditemukan polda ?" kata Rohman.

Kata Rohman, 3 kliennya tak ditahan karena polisi belum memiliki dua alat bukti.

"Yang pasti Mimin, Arighi dan Abi alat buktinya tidak terpenuhi," katanya.

Baca juga: TERKUAK Otopsi, Betapa Keji Yosef Eksekusi Tuti & Amel Dibantu 2 Anak Mimin, Nyanyian Danu Akurat

Pengakuan pihak Yosef soal klaim sepihak Danu (kanan atas) yang menuduh Yosef (kiri atas), Mimin (tengah bawah), Arighi (kanan bawah), dan Abi (kiri bawah) terlibat dalam kasus Subang
Pengakuan pihak Yosef soal klaim sepihak Danu (kanan atas) yang menuduh Yosef (kiri atas), Mimin (tengah bawah), Arighi (kanan bawah), dan Abi (kiri bawah) terlibat dalam kasus Subang (kolase Youtube dan Tribunnews)

Ia dan kliennya pun menolak semua pernyataan Danu.

Perlu diingat kembali, Danu mengaku disuruh menemani Yosef datang ke rumah Tuti dan Amel pada 17 Agustus 2021 malam.

Saat di rumah tersebut, Danu mengaku disuruh mengambil golok di meja dapur.

Ia juga bersaksi melihat Arighi, Abi dan Mimin datang.

Danu bahkan mengaku diminta membantu mengangkat jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu bersama Arighi juga Abi atas perintah Yosef.

"Saya menolak semua keterangan Danu, karena klien saya juga menolak keterangan Danu," kata Rohman Hidayat.

(TribunnewsBogor.com/ Sanjaya Ardhi)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com.

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
YosefSubangtersangkaDanuMimin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved