Berita Viral
NASIB Akbar Sarosa Guru PAI Pukul Siswa, Sidang Digelar, Dituntut Tiga Bulan Penjara, Bakal Ditahan?
Hasil sidang kasus Akbar Sarosa, guru yang pukul siswa di Sumbawa Barat. Dituntut 3 bulan penjara. Sang guru bakal ditahan?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat sosok Akbar Sarosa guru PAI dari Sumbawa Barat yang diperkarakan karena pukul murid tak mau salat?
Akbar Sarosa menjalani sidang pada Rabu (25/10/2023) siang.
Bagaimana hasil sidang Akbar Sarosa guru PAI yang pukul siswa tak mau salat?
Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.
Tuntutan itu diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Rabu (25/10/2023) siang, dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.
Baca juga: Update Kasus Akbar Sarosa Dilaporkan Ortu Siswa, Ibu Minta 20 Juta, Sang Guru Hanya Sanggup Setengah

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami di ruang sidang Chandra.
"JPU meminta Akbar Sorasa untuk ditahan," imbuh Armeinda.
Usai sidang, pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa Endra Syaifuddin, Syiis Nurhadi dan Iwan Harianto mengatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Baca juga: Akbar Sarosa Akui Pukul Siswanya Pakai Kayu, Pasrah Terima Hasil Visum Korban, Ada Memar di Leher
"Jadi terkait dengan bagaimana detailnya nanti akan kami uraikan di dalam sidang selanjutnya yakni pada tanggal 1 November 2023 mendatang," kata Endra.
Kasus yang menjerat guru agama SMKN 1 Taliwang Akbar Sarosa yang memukul siswa gara-gara tidak mau shalat viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*)
Akbar Sarosa Akui Pukul Siswanya Pakai Kayu, Pasrah Terima Hasil Visum Korban, Ada Memar di Leher
Begini pengakuan Akbar Sarosa, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dilaporkan orangtua murid setelah menghukum muridnya yang tak mau sholat.
Guru di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat itu mengakui dirinya memukul muridnya dengan kayu.
Ia mendadak viral setelah menegur tiga siswa yang enggan melaksanakan sholat dhuhur berjamaah.
Akibat kejadian itu, orang tua salah satu siswa tersebut melaporkan Akbar Sarosa ke polisi.
Tak hanya itu, Akbar Sarosa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta.
Berikut ulasan fakta selengkapnya.
Baca juga: NASIB Akbar Sarosa Guru PAI, Gaji Cuma Rp800 Ribu Dituntut Rp50 Juta Imbas Hukum Siswa Tak Mau Salat

Pukul Pakai Kayu
Akbar Sarosa akhirnya muncul di hadapan publik ketika menjadi bintang tamu di TV One.
Pada kesempatan itu, Akbar Sarosa mengaku melakukan tindakan pemukulan terhadap muridnya berinisial MAS dengan mengunakan kayu.
"Saya pukul murid menggunakan kayu memang adalah hal yang benar dan itupun yang dipukul memang anak itu atau MAS," ujarnya.
Pukulan Kena Ransel
Kendati demikian, Akbar Sarosa menyebut pukulan tidak mengenai badan siswa melainkan tas ranselnya.
"Saya pukul itu adalah ranselnya karena kebetulan anak tersebut menggunakan ransel. Setelah itu langsung saya buang," jelas Akbar Sarosa.
"Jadi kayunya kira-kira sepanjang 50 cm, kebetulan kayu yang memang tergeletak di tanah, niat awal saya memang hanya menakuti anak anak saya supaya bergegas."
"Ya namanya anak-anak kalo hanya melihat kita memegang kayu saja itu sudah kocar kacir," ujarnya.
Ada Memar
Berdasarkan hasil visum, korban berinisial A mengalami memar di leher.
Hal tersebut juga yang diduga menjadi pemicu orangtua A tak terima dan melaporkan Akbar ke polisi.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra.
Terima Hasil Visum Korban
Mengenai hasil visum yang dilakukan siswa MAS dalam laporan kepolisian, Akbar Sarosa bak menerima.
Dirnya tak mengelak karena visum didapat dari pemeriksaan resmi rumah sakit berdasarkan saran dari pihak kepolisian.
"Ya kalau berdasarkan hasil visum saya tetap mempercayai itu adalah hasil yang benar karena itu visum dilakukan oleh korban bersama orangtuanya yang dilakukan sesuai rekomendasi kepolisian, jadi hasil visum benar adanya.," ujarnya.
Ia juga bereaksi soal tuntutan dari orangtua muridnya yang meminta ganti rugi senilai Rp 50 juta.
"Kalau saya pribadi awal mula itu kita sudah mengupayakan proses mediasi yang dimana saya mengakui perbuatan saya yang mendisiplinkan anak anak tersebut dengan cara kekerasan adalah kesalahan," tuturnya.
Baca juga: Miris! Gaji Akbar Cuma Rp 800 Ribu Tapi Dituntut Ortu Rp 50 Juta Karena Hukum Murid Tak Salat
Sudah Minta Maaf
Akbar Sarosa menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua MAS.
"Sekali lagi saya benar benar minta maaf, tapi proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu jadi berujung ke pengadilan seperti saat ini," tutupnya.
Mediasi Gagal
Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.
"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.
Dapat Dukungan
Di tengah kasusnya, Akbar mendapatkan dukungan dari rekan satu profesi.
Ribuan guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat turun ke jalan untuk mendukung Akbar.
"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar, semoga Pak Akbar bebas dari segala tuntutan hukum," kata seorang guru dikutip dari video viral di Instagram.
Berdasarkan informasi yang didapatkan TribunJakarta.com, sidang Akbar ditunda sampai minggu depan.
Diolah dari artikel Kompas.com dan Surya.co.id
Sumber: Kompas.com
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|