Breaking News:

Pilpres 2024

TPDI Laporkan Gibran ke KPK soal Kolusi & Nepotisme, Cawapres Prabowo Tanggapi Santai: Silakan

Gibran Rakabuming Raka beri tanggapan setelah dilaporkan ke KPK atas tindak pidana kolusi dan nepotisme.

TribunSolo/Ahmad Syarifudin
Gibran Rakabuming Raka buka suara setelah dilaporkan ke KPK 

TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap reaksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Tak hanya Gibran Rakabuming Raka, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep turut dilaporkan ke KPK.

Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat.

"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Gibran Sibuk di Politik, Jan Ethes Kalahkan Denny Sumargo, Suami Oliv: Tau kan Alesan Gue Ngalah?

Presiden Jokowi doakan dan restui Gibran yang diusung jadi cawapres Prabowo.
Presiden Jokowi doakan dan restui Gibran yang diusung jadi cawapres Prabowo. (Kolase Tribun Trends/ist)

Mengenai ada beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.

"Saya kembalikan lagi ke warga," ungkap Gibran.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick juga menjelaskan, pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Sejumlah Relawan Jokowi Beralih ke 'Rumah Gibran' Setelah Prabowo Deklarasi Gibran Sebagai Cawapres

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Gibran Rakabuming RakaKPKTim Pembela Demokrasi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved