Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Alex Parmonangan, Anak Durhaka yang Bawa Ibu Kandung ke RSJ Demi Warisan, Sewa 3 Preman

Sosok Alex Parmonangan Tobing (28), anak di Medan yang tega membawa ibunya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) hanya demi incar warisan.

Editor: jonisetiawan
HO
Alex Parmonangan Tobing (28) anak durhaka kepada ibu kandung yang menjebloskan ibu nya ke rumah sakit jiwa. Dia diduga memaksa ibunya karena warisan. Dia diduga memaksa ibunya karena warisan. 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka adalah anak kandung dari korban.

Alex Parmonangan Tobing (28) anak yang menjebloskan ibu nya ke rumah sakit jiwa di Medan.
Alex Parmonangan Tobing (28) anak yang menjebloskan ibu nya ke rumah sakit jiwa di Medan. (Kolase Tribun Trends/Ist)

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Pada saat itu, korban sedang duduk di depan rumahnya kemudian dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Inova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Korban sempat berteriak meronta-ronta, akan tetapi anaknya membekap mulut korban dengan sebuah kemeja.

Korban pun dibawa ke RSJ Ildrem di Kota Medan.

Keesokan harinya, korban pun dijemput oleh kelaurganya.

Sang ibu itu pun melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova. 

Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," kata AKBP Maringan Simanjuntak, dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: BIADAB! Anak di Medan Bawa Ibunya ke RSJ Demi Warisan, Diculik Depan Rumah, Mulut Dibekap: Tolong!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya sedang mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal dari hasil pemeriksaan dokter sang ibu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Meski demikian, polisi belum mengungkapkan warisana apa saja yang diincar anak tersebut hingga tega menjebloskan ibunya ke RSJ.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Kisah Lain: Telantarkan Kakek 70 Tahun, Anak di Tangsel Hidup Enak Tinggal di Rumah Mewah

Ya Tuhan, sedih sekali nasib seorang kakek berusia 70 tahun yang sempat ditampung di Dinas Sosial Tangerang Selatan (Tangsel).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Alex ParmonangandurhakaMedanRumah Sakit Jiwa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved