Breaking News:

Berita Viral

Ingat Rian Antoni Pria Viral Lakukan Sumpah Pocong? Kini Divonis 12 Tahun Bui Gegara Kasus Pelecehan

Masih ingat dengan Rian Antoni, pria yang dulu sempat viral karena melakukan sumpah pocong? Nasibnya kini divonis 12 tahun penjara.

Editor: Galuh Palupi
SRIPOKU.COM / Imam Pramana /Tribunsumsel.com/Kristella
Pria di Palembang dituduh lakukan pelecehan, kini sumpah pocong demi membuktikan dia tak bersalah. 

Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar.

Baca juga: Pasutri Punya 9 Anak Wanita, Kini Semua Sudah Nikah Punya Rumah Berdekatan, Potret saat Kumpul Viral

Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

Rian Antoni sempat melakukan sumpah pocong
Rian Antoni sempat melakukan sumpah pocong (SRIPOKU.COM / Oki Pramadani)

Dia pun meminta agar Rian dibebaskan dan namanya dipulihkan.

"Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat.

Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujarnya.

Warga Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat heboh setelah Rian Antoni (41) seorang pria lajang melakukan ritual sumpah pocong di mushala setempat, Kamis (18/5/2023).

Rian diketahui nekat melakukan ritual sumpah pocong lantaran tak terima telah dituduh oleh tetangganya sudah mencabuli seorang anak berumur lima tahun.

Prosesi sumpah pocong Rian itu pun kemudian disaksikan ratusan warga yang penasaran ingin melihat.

Kala itu Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di musala.

Baca juga: IDENTITAS Wanita Tewas di Mal Paragon Semarang, Status Masih Mahasiswi, Ini Reaksi Pihak Kampus

Berita sumpah pocong lainnya: dituduh dukun santet, pria ini lakukan sumpah pocong

Abdul Bahri, pria yang dituduh sebagai dukun santet sementara ini masih tinggal di Balai Desa/ Kecamatan Kalisat Jember, Jumat (9/6/2023)

Lelaki umur 62 tahun ini di rawat oleh pemerintah Desa selama lebih dari satu minggu, terhitung sejak 31 Mei 2023 setelah diusir oleh warga di Dusun Utara I karena dituduh memiliki ilmu Hitam.

Sebelumnya, Abdul Bahri ini diamankan di Mapolsek Kalisat sejak 2 Mei 2023 agar tidak mendapatkan amukan masa, akibat tuduhan dukun santet ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rian AntoniPalembangEddy Fahlawi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved