Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Ni Ketut Sianti, Ibunda Mirna Salihin yang Tak Pernah Muncul, Ternyata Begini Kehidupannya

Mirna Salihin meninggal dunia pada Januari 2016 setelah minum kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.

Kolase Tribun Trends
Sosok Ni Ketut Sianti, ibunda Mirna Salihin 

Dokumenter yang diberi judul 'Ice Cold' itu membahas soal kasus kematian Mirna Salihin yang meminum kopi bercampur racun sianida.

Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 20 tahun penjara.

Ia membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

Sosok Jessica Wongso, pelaku kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Sosok Jessica Wongso, pelaku kasus pembunuhan Mirna Salihin. (Kolase TribunTrends/HO)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica Wongso tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.

Baca juga: Sosok Mbok Yem, Pemilik Warung Puncak Gunung Lawu, Bertahan Meski Ada Kebakaran, Ditandu saat Turun

"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.

Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.

"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.

Jessica Wongso berhak mendapat remisi

Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica Wongso juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.

"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.

Jessica Wongso saat dalam proses sidang kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin
Jessica Wongso saat dalam proses sidang kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (Dok Tribunnews)

Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica Wongso.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ma Sakit Pilu Ibu di Kebon Jeruk, Anak Diperlakukan Bak Boneka, Dianiaya di Rental PS: Cuma Nonton

Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:

Halaman
1234
Tags:
Mirna SalihinJessica WongsoNi Ketut Sianti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved