Breaking News:

Berita Viral

Apa Alasan Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix Dihentikan? Kemenkumham Buka Suara

Terungkap alasan wawancara Jessica Wongso di film dokumenter Netflix terkait kasus kopi sianida dihentikan, Kemenkumham buka suara.

Editor: jonisetiawan
Kompas/ Garry Andrew
Jessica Wongso dalam sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin 

TRIBUNTRENDS.COM - Sosok Jessica Wongso kembali disorot warganet setelah kasus 'Kopi Sianida' diangkat jadi film dokumenter Netflix.

Diketahui, kasus pembunuhan kopi sianida itu sempat heboh di tahun 2016 lalu.

Jessica kini tengah menjalani separuh dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.

Sementara itu, dalam film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, terdapat wawancara eksklusif dengan Jessica Wongso, ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, hingga jurnalis yang menginvestigasi kasus tersebut.

Namun sayang, wawancara dengan Jessica Wongso justru disetop di tengah jalan oleh pihak lapas.

Baca juga: Film Dokumenter Jessica Wongso Kopi Sianida, Wawancaranya Disetop & Diblokir, Petugas: Terlalu Dalam

Jessica Wongso, pelaku kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida.
Jessica Wongso, pelaku kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida. (HO)

"Sayang banget Jessica Wongso gak dibolehin buat di wawancara," tulis akun @oct***.

"Jessica Wongso gaboleh diwawancara aja udah bikin bingung, padahal sekelas teroris aja boleh dan bisa di wawancara, yaa mungkin ga jauh jauh karena bisa menggiring opini publik atas kasus ini mengingat atensi publik terhadap kasus ini lumayan besar," ungkap @liam********.

Lantas, mengapa Jessica Wongso dilarang melaluikan wawancara dengan kru film dokumenter yang tayang di Netflix?

Penjelasan Kemenkumham

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

Rika menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menerima surat izin peliputan tersebut. 

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.

Rika mengatakan, peliputan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut apan waktu tepatnya.

Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.

Sesi wawancara disetop dalam salah satu adegan lain, Jessica Wongso sempat melakukan wawancara secara online.

Namun, di menit ke-32, sesi wawancara itu sempat disetop.

Penjaga lapas mengatakan bahwa Jessica telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya.

Baca juga: SOSOK Jessica Wongso, Kisah Pelaku Kopi Sianida yang Diangkat Menjadi Film Dokumenter Netflix

Pihak berwenang juga disebut memblokir semua wawancara yang ditujukan dengan Jessica untuk kepentingan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Film berdurasi 1,5 jam itu kembali menguak kasus kematian Waya Mirna Salihin usai menegak kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.

Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

Aturan izin peliputan narapidana

Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ilustrasi kamera liputan.
Ilustrasi kamera liputan. (Getty)

Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.

Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.

Nantinya, media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Baca juga: 7 Tahun Kopi Sianida, Ucapan Ultah Kembaran Mirna Tahun Ini Paling Beda, Pamerkan Bakat Saudaranya

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:

  • Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
  • Permohonan liputan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan liputan.
  • Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.
  • Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan. Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
  • Jangka waktu penyelesaian perizinan tersebut dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.
  • Sesi wawancara dengan narapidana itu bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Lantas, siapakah sosok Jessica Wongso?

Jessica Wongso lahir di Jakarta 9 Oktober 1988.

Jessica bersekolah di Jubilee School Jakarta dan lulus pada tahun 2008.

Setelah lulus, ia mengikuti orang tuanya pindah ke Australia.

Di sana, ia melanjutkan studinya di Billyblue College Sydney, mengambil jurusan desain grafis.

Dia tinggal di Australia selama 7 tahun hingga 2015.

Setelah lulus kuliah, ia sempat mencari pekerjaan di Australia, namun tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, ia kembali ke Indonesia, pindah ke rumah keluarganya di Jakarta Utara, dan mencari pekerjaan di Indonesia.

Jessica dikenal sebagai sosok yang hobi menggambar hal ini terbukti dari jurusan yang ia ambil ketika kuliah di Australia.

Menurut orang tuanya, Imelda Wongso, Jessica juga merupakan anak yang pendiam dan gemar bermain komputer.

Ia dikenal sebagai pribadi yang tenang dan manja, bahkan kepada orang tuanya.

Jessica berteman dengan mendiang Mirna Salihin keduanya kuliah di Australia.

Jessica Wongso saat menjalani rekonstruksi tewasnya Mirna Salihin karena kopi sianida
Jessica Wongso saat menjalani rekonstruksi tewasnya Mirna Salihin karena kopi sianida (Yulis Sulistyawan)

Namun, seorang saksi mata mengatakan bahwa keduanya hanya sebatas kenalan, bukan teman dekat.

Mereka mengatakan hal ini terjadi karena keduanya sama-sama tinggal di Australia dan berkewarganegaraan Indonesia.

Keduanya diduga terlibat pertengkaran karena Mirna menyarankan Jessica untuk putus dengan pacarnya.

Ketika Jessica tidak menerima hal tersebut, ia merasa sakit hati dan tersinggung. Jessica kemudian membuat rencana untuk membunuh Mirna.

Mirna Salihin meninggal dunia pada hari Rabu, 6 Januari 2016 setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Pada saat kejadian Jessica tiba lebih dulu pada pukul 16.09 WIB.

Di sana, Jessica memesan cocktail dan minuman Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hany.

Sementara itu, untuk Mirna, Jessica memesan es kopi Vietnam. Satu jam kemudian, Jessica dan Hany tiba.

Setibanya di sana, Mirna menyesap kopi yang dipesannya.

Tak lama kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang dan mulutnya berbusa, ia langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Jessica disalahkan karena memesan minuman tersebut untuk seorang teman yang belum datang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena kopi tersebut mengandung sianida.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Januari 2016.

Baca juga: KABAR Suami Mirna Salihin Korban Kopi Sianida, 6 Tahun Berlalu Penampilan Berubah? Ini Potretnya

Persidangan Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang terakhir diadakan pada 27 Oktober 2016 dan Jessica ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana tingkat pertama.

Jessica ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sosok Jessica Wongso.
Sosok Jessica Wongso.

Biodata Jessica Wongso

Nama lengkap: Jessica Kumala Wongso

Nama panggilan: Jessica Wongso

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 9 Oktober 1988

Nama Mama: Imelda Wongso

Nama Papa: Winardi Wongso

Pendidikan: SMA Jubilee School Jakarta, Billy Blue College Sydney (Jurusan Desain Grafis)

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jessica WongsodokumenterNetflixMirna Salihinkopi sianida
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved