Breaking News:

Masih Ingat Dea OnlyFans? Kini Sudah Bebas Murni, Blak-blakan Bobot Naik 10 Kg selama Ditahan

Kabar terbaru Dea OnlyFans. Kini sudah bebas murni setelah dipenjara 10 bulan. Blak-blakan ungkap bobot naik 10 kg selama ditahan.

Editor: Suli Hanna
Instagram @gresaidss
Kabar terbaru Dea OnlyFans, kini bebas murni 

TRIBUNTRENDS.COM - Apakah kamu masih ingat Dea OnlyFans, Tribunners? 

Beberapa waktu lalu hebohkan publik karena konten-konten dewasa di platform OnlyFans, Dea ditahan karena melakukan pelanggaran.

Berbulan-bulan tak ada kabar karena dipenjara, apa kabar Dea OnlyFans kini?

Selebgram Dea OnlyFans baru saja memberikan kabar bahwa dirinya sudah bebas murni dari tahanan karena kasus pornografi di tahun lalu.

Kabar tersebut dibagikan Dea lewat unggahan beberapa foto di media sosial Instagram miliknya.

Ia mengunggah foto bersama petugas Rutan Pondok Bambu.

Baca juga: PENGAKUAN Marshel Widianto, Terungkap Motif Beli Konten Dea Onlyfans: Sekali Aja Aku Nonton

Unggahan Dea OnlyFans usai mengabarkan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu.
Unggahan Dea OnlyFans usai mengabarkan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu. (Instagram @gresaidss)

Dalam foto teersebut Dea mengungkapkan rasa bahagianya karena sudah menyelesaikan masa tahanannya selama 10 bulan.

"Finally my day has come," ujar Dea OnlyFans dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/9/2023).

"Thank u so much for everything guys," sambungnya.

Dea juga mengunggah sepucuk surat yang menyatakan bahwa dirinya bebas murni dan sudah menyelesaikan seluruh masa tahanannya karena kasus pornografi.

"Huehehehe bebas murni loch," ungkapnya.

Baca juga: SIAPA Lawan Main Dea Onlyfans di Video Syur? Identitasnya Sudah Dikantongi, Terancam Jadi Tersangka

Ia juga membagikan kabar bahwa selama mendekam di tahanan berat badannya kini naik 10 kilogram.

"Eug gendats banget guys naik 10 kg," kata Dea.

Sekedar informasi, Dea OnlyFans diamankan polisi pada Maret 2022 karena kasus pornografi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Akan tetapi dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Dea OnlyfanspenjarapornografiRutan Pondok Bambu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved