Breaking News:

Berita Viral

Aipda DS Polantas Polres Cimahi Viral Berkendara Sambil Merokok, Gini Nasibnya, Kapolres Minta Maaf

Viral video polisi berkendara sambil merokok, begini nasibnya, Kapolres Cimahi minta maaf.

Editor: ninda iswara
Instagram @bandungterkini
Viral video polisi berkendara sambil merokok, begini nasibnya, Kapolres Cimahi minta maaf. 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral video seorang anggota kepolisian merokok sambil berkendara.

Polisi yang berkendara sambil merokok ini diketahui berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Video yang beredar ini pun viral hingga ramai dikomentari netizen.

Tak sedikit warganet memberikan kritikan atas perbuatan yang dilakukan polisi tersebut

Terkini Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono langsung menindak anak buahnya, Aipda DS.

Oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin lantaran merokok sambil berkendara saat bertugas dan berpakaian dinas lengkap Polri.

Aipda DS, kata dia, dijerat dengan Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ ujar dia Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Kejar Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Ini Salah Tabrak Mobil Warga, Langsung Ajukan Pensiun

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan Aipda DS merokok sambil berkendara di Lembang, Bandung
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan viral video Aipda DS merokok sambil berkendara di Lembang, Bandung

Berkendara Sambil Meroko, Aipda DS Kena Sanksi Disiplin

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menindak anak buahnya, Aipda DS, polantas Polres Cimahi yang viral berkendara sambil merokok.

Oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin lantaran merokok sambil berkendara saat bertugas dan berpakaian dinas lengkap Polri.

Aipda DS, kata dia, dijerat dengan Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ ujar dia Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Kapolres Cimahi Minta Maaf Atas Perbuatan Aipda DS

Atas peristiwa tersebut, Aldi meminta maaf pada masyarakat atas perbuatan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota Aipda DS. Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,’’ katanya.

Ia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggaran.

Ia yakin apa yang dilakukan masyarakat tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap instituasi Polri.

"Saya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,’’ tutur dia.

"Aipda DS sudah menjalani pemeriksaan oleh personel Propam Polres Cimahi,’’ ujar AKBP Aldi Subartono.

Baca juga: Terciduk! Oknum Polisi Kendarai Motor sambil Merokok, Lewat Depan Polsek Lembang, Berapa Dendanya?

Keciduk, polisi mengendarai motor Honda Vario di Lembang sambil merokok, videonya viral.
Keciduk, polisi mengendarai motor Honda Vario di Lembang sambil merokok, videonya viral. (Instagram @bandungterkini)

Viral, Video Pak Polisi Merokok Sambil Berkendara di Lembang Bikin Warganet Geger

Beredar video seorang anggota polisi merokok sambil berkendara di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, membuat geger warganet.

Video pak polisi melanggar aturan lalu lintas itu sontak viral di media sosial.

Satu di antaranya video tersebut viral dibagikan akun Instagram @bandungterkini diunggah, Senin (25/9/2023).

Lalu, seperti apa kronologinya?

Dalam video tersebut awal memperlihatkan seorang polisi mengendarai kendaraan motor.

Ia mengenakan seragam dengan rompi bertuliskan polisi lengkap mengenakan helmnya.

Awalnya tak ada yang aneh dengan tingkah polisi saat mengendarai motor tersebut,

Ia terlihat mengendari motornya melintasi Polsek Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian pak polisi tersebut tampak melirik ke arah kantor polisi tersebut.

Namun, terlihat polisi tersebut membuang hisapan rokok hingga terlihat kepulan asap di jalanan hingga tertiup angin.

Saat perekam pengendar mobil melintasi polisi, terlihat tangan pak polisi tersebut mengendarai sembari menyalakan rokok di tangan kirinya.

Dalam keterangan disebutkan lokasi peristiwa dalam video tersebut terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sontak tingkah polisi mengendarai motor sambil merokok itu membuat warganet geger.

Asap rokoknya tersebut tertiup hingga dapat menggangu pengendara lain.

Tak sedikit warganet memberikan kritikan atas perbuatan yang dilakukan polisi tersebut.

Sejumlah warganet menyentil pak polisi tersebut soal pelanggaran lalu lintas.

Diketahui larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Dengan kejadian tersebut sebaliknya warganet memberikan peringatan kepada polisi soal aturan lalu lintas tersebut.

Berikut beragam komentar warganet

“Aturan hanya berlaku pada masyarakat bukan aparat atau pun konglomerat”

“Penjarakan polisi itu”

“Atuh Bebas bapak eta mah min,, orang nu sok bikin peraturan/laragan tapi anjeuna ngalanggar. Heheheeeee”

“Ditunggu permohonan maaf nya…”

“Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci,waduh depan polsek Lembang,tilangna dobel ieu”

“OKNUM,” tulis beragam warganet.

(Tribunnews)

 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
polisimerokokCimahiBandung Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved