Breaking News:

Berita Viral

Bukan Gertak Sambal, Codeblu Resmi Polisikan Farida Nurhan Buntut Dugaan Doxing: Butuh Proses, Sabar

Codeblu serius polisikan Farida Nurhan buntut dugaan doxing akibat review warung makan Nyak Kopsah. Bagaimana kabar lengkapnya?

Editor: Suli Hanna
ig/farida.nurhan/ codebluuuu
Farida Nurhan resmi dipolisikan Codeblu 

TRIBUNTRENDS.COM - Tak cuma gertak sambal belaka, Codeblu serius polisikan Farida Nurhan setelah layangkan somasi terbuka di sosmed.

Buntut dugaan doxing setelah review warung makan Nyak Kopsah, kondisi Codeblu dan Farida Nurhan menegang.

Bagaimana kabar lengkapnya? 

Food vlogger Codeblu ternyata tak main-main dengan ancamannya melaporkan Farida Nurhan ke polisi.

Hal ini tak lepas dari perseteruan keduanya imbas review Warung Nyak Kopsah milik Bang Madun.

Sebelumnya, Farida Nurhan keberatan dengan review yang dilayangkan Codeblu terhadap Warung Nyak Kopsah.

Mengingat, Farida Nurhan cukup mengenal sosok Bang Madun, sehingga ia tak terima dan berujung membongkar identitas asli Codeblu.

Baca juga: Perseteruan Farida Nurhan vs Codeblu, Tak Terima Review Warung Nyak Kopsah, Berujung Doxing & Somasi

Codeblu membuktikan janjinya untuk mempolisikan Farida Nurhan. Tunjukkan surat tanda penerimaan laporan dari Polda Metro Jaya.
Codeblu membuktikan janjinya untuk mempolisikan Farida Nurhan. Tunjukkan surat tanda penerimaan laporan dari Polda Metro Jaya. (ig/codebluuuu/farida.nurhan)

Codeblu sendiri merasa tak terima disinggung masalah pribadinya hingga identitas diungkap oleh Farida Nurhan.

Alih-alih meminta maaf, Farida malah menantang balik Codeblu dan siap jika diperiksa oleh polisi.

Kini, Codeblu seolah membuktikan janjinya untuk mempolisikan Farida Nurhan.

Melalui unggahan terbarunya, Codeblu menunjukkan surat tanda penerimaan laporan dari Polda Metro Jaya.

Dalam surat, tertera jika Codeblu mengajukan laporan pada 25 September 2023 pukul 12:20 WIB. Ia melaporkan sejumlah pihak atas dugaan fitnah dan mencemarkan nama baik.

Untuk nama-nama terlapor disensor namun salah satu inisial FN diduga merujuk pada Farida yang sebelumnya dituding melakukan doxing.

Dalam laporan, sosok diduga Farida dan para terlapor lainnya dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dalam keterangannya, Codeblu juga berjanji akan menyelesaikan semuanya dengan kepala dingin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Farida Nurhanfood vloggerCodeblupolisiBang MadunNyak Kopsah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved