Breaking News:

Berita Viral

17 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Susanto Masih Berani Minta Dihukum Ringan: Keluarga Membutuhkan Saya

Sudah 17 tahun jadi dokter gadungan, Susanto masih berani minta dihukum ringan, dia mengaku jadi tulang punggung keluarga.

Editor: jonisetiawan
kolase Tribun Kaltim
Susanto sudah berkali-kali jadi dokter gadungan, kini minta dihukum ringan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dokter gadungan, Susanto memelas agar majelis hakim memberikan hukuman ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Hal ini disampaikan Susanto dalam sidang pledoi atau pembelaan.

Dalam pembelaannya, Susanto mengatakan dirinya harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Maka dari itu, dia sangat berharap mendapat hukuman yang ringan.

Baca juga: TERKUAK Masa Lalu Susanto, Curang Sejak SMA, Palsukan Nilai Rapor, Beber Alasan jadi Dokter Gadungan

Susanto (kiri atas) yang menjadi dokter gadungan minta dihukum ringan.
Susanto (kiri atas) yang menjadi dokter gadungan minta dihukum ringan. (Tribun Jatim)

Dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9/2023), Susanto terlihat memelas mengakui jika tindakannya salah.

Warga Grobokan Jawa Tengah juga mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Saya tidak ingin dihukum berat, tapi saya juga tidak pantas dihukum ringan," kata Susanto saat membacakan pledoi.

Susanto mengungkapkan hal tersebut terpaksa ia lakoni.

Sebab, ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga dan tak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orangtua saya.

Apalagi orangtua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," ujarnya.

Susanto mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

Namun hal itu terpaksa dilakukannya karena kondisi ekonomi.

"Saya tulang punggung keluarga. Orangtua dan anak masih membutuhkan saya," terang Susanto.

Susanto jadi dokter gadungan selama 17 tahun
Susanto jadi dokter gadungan selama 17 tahun (Kolase Tribun Trends)

Pekan sebelumnya, Susanto divonis maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. Susanto dituntut 4 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
dokter gadunganSusantohukuman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved