Berita Viral
Nopi Yeni Melawan, Tak Terima Dipecat Gegara Dituding Pungli, Laporkan Dua Guru, Nama Baik Tercemar
Nopi Yeni, mantan kepala SD Negeri 1 Cibeureum laporkan dua guru, kesal nama baiknya tercemar, dia membantah telah melakukan pungli.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Nopi Yeni, belum lama ini memecat guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda di SD Negeri 1 Cibeurum, Bogor karena membongkar aksi pungutan liar alias pungli.
Usai memecat guru honorer itu, Nopi Yeni bahkan disemprot langsung oleh Walikota Bogor, Bima Arya.
Selain itu, dia juga diberhentikan sebagai kepala sekolah oleh Bima Arya.
Baca juga: Tak Hanya Pungli, Kepsek SD Bogor Nopi Yeni Ternyata Juga Lakukan Dosa Lain, Dibongkar Bima Arya
Rupanya kasus tersebut masih berlanjut, yang terbaru Nopi Yeni pun mengambil tindakan.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo, ia mengadukan dua orang guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor kepada pihak kepolisian.

"Yang kita laporkan saudara Dwi sama Reza, kita bukan LP sih, bikin pengaduan aja ke Polsek Bogor Selatan," ujar Dwi Arsywendo dikutip TribunTrends.com dari TribunnewsBogor.com, Sabtu (23/9/2023).
Dwi Arsywendo mengatakan, kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian karena telah merugikan kliennya.
Pasalnya, ia membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dalam PPDB.
"Mereka kan yang melaporkan ke dinas, ke Ispektorat, tapi tuduhannya itu engga bener, karena bu Nopi itu tidak pernah melakukan pungli ataupun gratifikasi," katanya.
Atas dasar itulah kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian atas permasalahan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya yang merupakan mantan Kepala SDN Cibereum 1 Kota Bogor.
"Kemarin sih sudah diperiksa saksinya baru satu orang, salah satu guru namanya ibu Yuyu.
Cuma saya dapet kabar dari Polsek Bogor Selatan pemeriksaanya ditarik ke Polresta Bogor Kota," tuturnya.
Selain itu, Nopi Yeni juga bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencopotannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.
Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sumber: Tribun Bogor
Kisah Tragis Nazwa Aliya Meninggal di Kamboja: Pamit Interview di Bank, Pulang Tinggal Nama |
![]() |
---|
Citra Polri Ternoda, Oknum Polisi Masuk Sel Perempuan dengan Dalih ke Toilet, Berujung Aksi Bejat |
![]() |
---|
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|