Berita Viral
'Ini yang Kami Tunggu' Reaksi Pelapor saat Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Senang Bukan Main
Lina Mukherjee menangis, dia divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi. Pelapor justru bahagia, begini katanya.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan didenda Rp 25 Juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
Mengenai hal itu, Lina Mukherjee hanya bisa menangis saat divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 25 Juta.
Di lain sisi, pelapor Lina, Sapriadi Samsudi justru merasa senang.
Dia bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
Baca juga: Bakal Senasib dengan Lina Mukherjee? Wanita Berhijab Makan Mie Campur Daging Babi, Diawali Bismillah

Sapriadi Samsudi mengatakan bahwa ia memang sudah menunggu hukuman yang pantas untuk perbuatan Lina.
"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim untuk kasus ini," ujar Sapriadi Samsudin dilansir dari TribunSumsel.com, Rabu (20/09/2023).
Pelapor juga mengatakan konten Lina Mukherjee makan babi baca bismillah sudah membuat keributan di tengah masyarakat.
Maka dari itu, ia merasa senang dan bersyukur Lina Mukherjee divonis 2 tahun dan denda Rp 25 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Jangan memancing keributan dan ayo kita saling menghormati.
Kami mengucapkan terima kasih dan syukur atas vonis Lina Mukherjee.
Inilah yang kami tunggu, di negara kita hukum itu ada dan Ketuhanan Maha Esa itu ditegakkan," ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa di negara Indonesa harus saling menghormati dan menghargai setiap agama.
Ia pun menyinggung kalakuan Lina Mukherjee sudah melecehkan satu agama.
"Kita hidup di Indonesia ini berbagai macam agama dan kita diajarkan untuk bisa saling menghormati dan menghargai agama-agama lain bukan untuk dilecehkan," tegasnya.
Baca juga: PASRAH Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Konten Kulit Babi, Nangis Memelas ke Hakim

Diketahui perbuatan Lina Mukherjee itu telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.
Menjatuhkan penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Roni Sianatra, ketua Majleis Hakim dilansir dari Tribunnews, Selasa (19/09/2023).
Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak kaget dengan vonis kasus konten makan babi baca bismillah.
"Tidak kaget," kata Lina Mukherjee.
Lina juga tak langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Lina Mukherjee meminta waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," kata Lina Mukherjee.

Sementara, hal yang meringankan hukuman, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.
Baca juga: SOSOK Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kini Jalani Tes Psikologi Konten Makan Babi
"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.
Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.
Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.
Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.
Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya,
dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji,
saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).
***
Artikel ini diolah dari TribunJambi.com
Sumber: Tribun Jambi
Maba Kini Bisa Lihat Potretnya Saat Jadi Wisudawan Meski Belum Lulus, Pakai Prompt Gemini AI Ini |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Bareng Pasangan Jadi Keren Berpose Pakai Jas di Lift, Gunakan Prompt Gemini AI Ini |
![]() |
---|
Impian Foto Bareng V BTS hingga Jungkook BTS Bisa Terwujud, Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
![]() |
---|
20 Prompt untuk Edit Foto Jadi Lebih Sinematik di Gemini AI, Hasilnya Bak Foto Studio |
![]() |
---|
Tips Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Lucu, Pakai Prompt Ini di Gemini AI, Simak Langkah-langkahnya |
![]() |
---|