Breaking News:

Berita Viral

Penampilan Luluk Selebgram Pemaki Anak Magang saat Karnaval, Cetar Jadi Nyi Blorong, Ini Potretnya

Sebelum viral lantaran memaki anak magang, Luluk Sfiatul Jannah selebgram asal Probolinggo sempat tampil cetar dalam karnaval memperingati HUT RI

Editor: Galuh Palupi
TikTok @luluk.nuril
Penampilan Luluk saat jadi Nyi Blorong 

Besaran tukin disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Nah, untuk pangkat Bripka ada di kelas jabatan 6 dengan nominal tukin sebesar Rp 2.702.000.

Dengan demikian, setiap bulannya, besaran gaji dan tukin yang diterima Bripka Nuril Huda setiap bulannya antara Rp 5.009.400 hingga Rp 6.493.700.

Selain gaji dan tukin, anggota korps Bhayangkara juga menerima sejumlah tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Yang perlu digarisbawahi, besaran tunjangan ini relatif jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Masa Lalu Luluk Istri Polisi yang Bentak Siswi Magang, Wajah Berubah Usai Menikah, Pilu Diselingkuhi

Luluk, istri polisi ngamuk ke siswi magang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.
Luluk, istri polisi ngamuk ke siswi magang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. (Kolase Tribun Medan)

Misalnya untuk tunjangan istri dari polisi, hanya sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Sehingga, tunjangan untuk istri Bripka Nuril yaitu Luluk Nuril antara Rp 46.148 hingga Rp 75.834.

Demikian juga tunjangan anak yang ditetapkan 2 persen dari gaji pokok.

Dikutip dari Kompas.com, berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

- Gaji Pokok

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan Istri/Suami

- Tunjangan Anak

- Tunjangan Pangan/Beras

- Tunjangan Lauk Pauk

- Tunjangan Umum

- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

- Tunjangan Khusus Provinsi Papua

- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)

- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas

- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pembulatan

- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

(Surya/Tribunnews)

Diolah dari artikel di Surya dan Tribunnews.com

Sumber: Surya
Tags:
LulukNyi BlorongTikTokProbolinggo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved