Berita Viral
TERUNGKAP Motif Nando Bunuh Istri, Emosi Cekcok dengan Mega, Sakit Hati Dimaki, Singgung Penghasilan
Motif Nando, suami di Bekasi yang bunuh istri. Emosi karena cekcok soal ekonomi dengan mega. Singgung soal penghasilan.
Editor: Suli Hanna
"Sesampainya di dapur kebetulan ada pisau, yang digunakan oleh tersangka dan langsung mengiris leher korban hingga korban tidak bernyawa," terangnya.
Baca juga: Ya Allah! Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Bohong saat Lapor ke Pak RT: Jatuh
"Setelah tidak bernyawa tersangka langsung menggendong tubuh korban ke kamar mandi dan langsung memandikan jasad korban menggunakan air yang ada di kamar mandi dan mengelap darah korban menggunakan pakaian anaknya," sambungnya.
"Setelah itu tersangka langsung menggendong korban ke atas kasur lalu menutupi tubuh korban menggunakan selimut," tambahnya.
Setelah aksi pembunuhan, Nando lantas membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu korban.
"Setelah itu korban membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu mertuanya," jelasnya.
Kendati begitu, merasa bingung usai membunuh istri akhirnya Nando pergi ke rumah orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut.
"Setelah dititipkan anaknya, tersangka bingung dan langsung datang ke rumah orangtua kandungnya dan menceritakan hal tersebut dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," tegasnya.
Motif Pelaku
Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelasakn AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.
"Suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena spontan emosi berawal dari adu mulut soal ekonomi.
"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.
Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Sumber: Tribun Sumsel
| Edit Foto Bareng Pasangan Tema Prewedding Outdoor Kasual, Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
|
|---|
| 5 Fakta Terbaru Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kondisi Terkini Pelaku dan 96 Korban, Miris! |
|
|---|
| Jejak FN Sebelum Ledakan: Tetangga Ungkap Perubahan Sikap Pelaku Sebelum Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Kebiasaan Mengerikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Diduga Terobsesi Video Kekerasan, Simpan Dendam |
|
|---|
| Kesaksian RT Soal FN, Siswa SMAN 72 yang Dikenal Pendiam Diduga Pelaku Ledakan, Warga Geleng Kepala |
|
|---|