Breaking News:

Tak Kuat Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Ngamuk, Tensi Diperiksa, Hakim: Sikap Anda Ada Konsekuensinya

Hakim peringati Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, diminta bersikap sopan dan menjaga ketertiban selama menjalani sidang.

Editor: jonisetiawan
Kompas.com
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh meminta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bersikap sopan dan menjaga ketertiban selama menjalani sidang perkara suap dan gratifikasi dalam sidang, Rabu (6/9/2023). 

“Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 Septeber 2023, untuk jadwal pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Rianto.

“Hari ini ke UGD dulu untuk dilanjutkan pemeriksaan oleh tim dokter,” ujar hakim lagi.

Baca juga: Artis Dulu Dipenjara 10 Tahun Gegara Korupsi, Kini Pilih Jadi Pendakwah, Hafal 15 Juz Al-Quran

2 Pramugari yang Terlibat Kasus Lukas Enembe, Tugasnya Antar Uang Lewat Pesawat Jet
2 Pramugari yang Terlibat Kasus Lukas Enembe, Tugasnya Antar Uang Lewat Pesawat Jet (Foto Kolase Tribunnews.com/Capture Metro TV)

Pramugari Selvi Purnama Sari Saksi Korupsi Lukas Enembe

Selvi Purnama Sari dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Jumat (25/8/2023).

KPK menduga Selvi Purnama Sari pernah diperintah Lukas Enembe mengantarkan uang miliaran rupiah menggunakan jet pribadi.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.

Meskipun sudah sampai di meja pengadilan, KPK masih terus mengusut kasus-kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Pramugari Selvi Purnama Sari di pusaran kasus korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Pramugari Selvi Purnama Sari di pusaran kasus korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe (Istimewa)

Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pramugari Selvi Purnama Sari.

Baca juga: Tak Mau Bagian Intimnya Dipegang-pegang Pacar Pilotnya, Dewi Perssik: Gue Perempuan Mahal!

Ia diduga menjadi orang yang berperan mengantarkan uang miliar rupiah atas Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (26/8/2023).

Bukan Selvi Purnama Sari saja, total KPK memeriksa tiga orang saksi.

Adapun dua orang saksi lainya yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian dan wiraswasta Agus Gunawan.

Torang Daniel Kaisardo diperiksa sebagai saksi tentang pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.

Sedangkan Agus Gunawan, diperiksa penyidik KPK soal dugaan adanya perintah tersangka Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," beber Ali Fikri.

Awalnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Baca juga: SOSOK Jenny Fransisca Ratu Giveaway Indonesia, Umur 19 Punya Puluhan Karyawan, Kaya di Usia Muda

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.

Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

***

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Lukas EnembetensiHakimjaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved