Berita Kriminal
COD Sabu di Labuan Bajo, Pria Asal Bali Ditangkap, Narkoba Dikirim dari Bandung, Ini Kronologinya
Seorang pria berinisial IW (33), warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT,
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria asal Bali ditangkap polisi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pria tersebut diamankan saat hendak menerima paket berisi sabu.
Diketahui, paket narkoba tersebut dikirim dari Bandung.
Baca juga: Gaya Hedon Adelia Putri Salma, Selebgram Lulusan S2, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Seorang pria berinisial IW (33), warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditangkap polisi pada Senin (4/9/2023).
Ia ditangkap saat hendak menerima kiriman paket yang diduga berisi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok menjelaskan, sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Bandung, Jawa Barat, melalui jasa pengiriman barang tujuan Labuan Bajo yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut," kata Matheos kepada wartawan, Senin malam.
"Sekitar pukul 08.45 Wita, terduga pelaku datang mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," jelasnya.
Baca juga: SOSOK APS Selebgram Palembang Ditangkap Terkait Narkoba, Lulusan S2, Pengikutnya Capai Puluhan Ribu
Setelah itu, polisi langsung menangkap IW dan memintanya untuk membuka paket tersebut dan disaksikan oleh sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat dibuka paket tersebut berisi 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Matheos.
Ia menerangkan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam," kata Matheos.
Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Gaya Hedon Adelia Putri Salma, Selebgram Lulusan S2, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Tengah jadi sorotan penangkapan seorang selebgram bernama Adelia Putri Salma yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ilustrasi-tangan-diborgol-dan-narkoba.jpg)