Berita Viral
Viral Pengantin Pria Kabur, Ayah Terpaksa Gantikan Anaknya Ijab Kabul Bersama Mempelai Wanita
Nasib malang harus dialami oleh wanita asal Maluku Utara, jelang prosesi akad nikah ia justru ditinggal kabur oleh calon suaminya.
Editor: Galuh Palupi
Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.
Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.
Baca juga: SOSOK Park Ki-won Pelatih Timnas Voli Thailand, Aksinya Tolak Salaman dengan Pelatih Indonesia Viral
Karena itu, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar menghubungi nomor 0852-4059-6275.
“Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami,”harapnya.
Pernikahan Tidak Sah
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.
Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong, dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).
Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.
"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.
Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Baca juga: Ingat Raeni? Dulu Viral Wisuda Diantar Ayah Naik Becak, Kini Makin Membanggakan Lulus S3 di Inggris

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya
"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.
Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.
Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya. (Tribun Medan)
Diolah dari artikel di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Bocah 13 Tahun di Amerika Meninggal Terinfeksi Amoeba Pemakan Otak, Punya Kebiasaan Pemicu Tertular |
![]() |
---|
Boneka Barbie Tiba-tiba Lengannya Kekar Berotot, Atlet Ilona Maher Pamerkan Standar Kecantikan Baru |
![]() |
---|
Gadis Balita Dinobatkan Jadi Dewi Kehidupan Baru di Nepal, Disembah dan Memberkati Umat Hindu Buddha |
![]() |
---|
Foto Biasa Jadi Keren Bak Berada di Colosseum Roma, Cocok Diunggah di Medsos, Pakai Prompt Gemini AI |
![]() |
---|
Pria Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun yang ke-113, Curhat Kenikmatan Hidupnya Bikin Panjang Umur |
![]() |
---|