Breaking News:

Berita Viral

Viral Video Bocah SD Disuapi Teman, Perlakuan Siswa Lain Bikin Haru, Guru: Kami Takut Ada yang Bully

Video haru bocah SD disuapi teman satu kelasnya, ternyata difabel, perlakuan siswa lain bikin terenyuh.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Video haru bocah SD disuapi teman satu kelasnya, ternyata difabel, perlakuan siswa lain bikin terenyuh. 

"Pada waktu itu ada lomba membatik, pesertanya yang maju dua ada saya sama Sita. Dari perlombaan itu, kami mulai saling mengenal," kata Taufik saat ditemui usai akad nikah.

Beranjak dewasa, Taufik menekuni usaha ayam potong, sedangkan Sita bekerja sebagai penjahit.

Mereka kemudian berpacaran hingga akhirnya memutuskan ke jenjang yang lebih serius.

Setelah sah menjadi suami istri, Kusrini (44), ibu dari Sita tampak terharu dan berbahagia saat menyaksikan pernikahan anak pertamanya.

"Setelah dua tahun akhirnya bisa menikah hari ini," ungkap Kusrini, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Prosesi akad nikah Taufik Nur Arifin dan Prihasiwi Sita Andriyani di Dusun Tegal Lembut, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Rabu (5/7/2023). Keduanya merupakan pasangan pengantin penyandang disabilitas.
Prosesi akad nikah Taufik Nur Arifin dan Prihasiwi Sita Andriyani di Dusun Tegal Lembut, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Rabu (5/7/2023). Keduanya merupakan pasangan pengantin penyandang disabilitas. (Kolase TribunTrends)

Bahasa tak jadi kendala

Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan pengantin tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.

"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Wahib Jamil mengungkapkan, kantor Kemenag Kulon Progo memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas.

Bahkan, kantornya menyediakan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.

“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wates, Latif Fuad Nurul Huda mengungkapkan, persyaratan bagi pernikahan penyandang disabilitas sama saja dengan calon pengantin lainnya.

Prinsipnya pernikahan dinyatakan sah bila rukun pernikahan semuanya terpenuhi pada prosesi akad.

Hanya saja, bahasa dalam ijab kabul tidak sama dengan umumnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa alternatif yang bisa mengatasi keterbatasan itu.

Halaman
1234
Tags:
GowaSulawesi Selatanbocah SD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved