Berita Viral
'Aku Uyeng-uyeng Perutnya' Sikap Selebgram AR ke Manajer Disorot, Umbar Keakraban sebelum Ditangkap
Sikap AR selebgram Bogor yang ditangkap karena promosi judi online pada manajer disorot. Perlakuan disebut kurang sopan! Seperti apa aksinya?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - DISOROT netizen! Perlakuan AR selebgram Bogor disebut tak sopan ke manajernya.
AR memang tengah disorot karena ditangkap perihal promosi judi online.
Bagaimana sikap AR selebgram Bogor pada manajernya?
Terungkap sikap selebgram AR asal Bogor ke Manajer kantornya sebelum ditangkap polisi imbas promosi judi online disorot banyak pihak.
Diketahui jika AR dianggap kurang sopan ke Manajernya di kantor lantaran mengumbar keakraban yang berlebihan dilansir dari akun Tiktok @backup_araamdrkhh, Rabu (23/8/2023).
Dalam kesempatan itu awalmya AR mendapat pertanyaan dari seorang netizen.
"Pasti kesayangan manager ?" tanya netizen.
Baca juga: BAK Kelas Atas, Gaya Hidup AR Selebgram Bogor Disorot, Kini Ditangkap Imbas Promosi Judi Online
Mengetahui hal tersebut, AR sontak memberikan jawaban lewat sebuah video.
Saat itu ia tampak memanggil sang manajer untuk datang ke mejanya.
"Pak sini, aku mau cerita," kata AR.
Setelah memanggil sang manajer, AR langsung menarik tangan pria tersebut.
Bahkan parahnya ia juga meremas perut pria bertopi dan memakai jaket yang merupakan manajernya tersebut.
"HRD udah WA gua tuh," kata pria tersebut.
Setelah sedikit berbincang, pria itu langsung meninggalkan meja kerja AR.
"Dadah pak," kata AR.
Baca juga: SOSOK AR Selebgram Bogor Diciduk Polisi, Getol Promosi Judi Online, Konten Sering Dikomen Kaum Adam

Tak sampai di situ saja, aksi AR kembali menjadi sorotan.
Sebab AR memperlihatkan momen dirinya mencium tangan pria tersebut.
Kemudian AR mengarahkan kamera pada temannya dan memberikan pertanyaan.
"Jadi itu dia siapa, bu," kata AR.
"Manager kita," jawab wanita teman kerja AR.
Setelah itu, AR kemudian mengatakan bahwa dirinya memang sering dan senang meremas-remas perut managernya.
"Yang sudah aku uyeng-uyeng perutnya," katanya.
AR mengaku gemas melihat perut managernya karena dianggap mirip karakter Nyonya Puff di film SpongeBob.
"Perutnya lucu kaya Nyonya Puff, kalau ditusuk tuh langsung tuwing," kata AR selebgram Bogor.
Akun Sosmed AR Selebgram Bogor Ramai Dihujat Ditangkap Promosikan Judi Online
Lebih jauh, imbas ditangkap usai promosikan judi online, akun media sosial instagram dari AR sang selebgram Bogor kini ramai dihujat.
Bahkan tak sedikit pihak yang menyinggung sikap AR selebgram Bogor ditangkap promosikan judi online hingga gaya berpakaiannya yang disebut mirip Oklin Fia.
Baca juga: PENDAPATAN Selebgram Bogor dari Promosi Judi Online, Lebih Tinggi dari UMR, Sudah Jalan 7 Bulan

Sejumlah netizen yang kini menyinggung nasib dari AR lantaran ditahan polisi promosikan judi online.
Apalagi selama ini AR dikenal sebagai sosok selebgram yang berpakaian ketat dan kurang sopan meskipun menggunakan hijab.
Hal tersebutlah yang membuat netizen merasa senang dengan kabar AR ditangkap atas kasus promosi judi online.
"Ooo ini yg ketangkep polisi, tadi liat di tv nangis sampe sesenggukan".
"Apakah ini oklin kedua?".
"Selamat dah masuk penjara, mbak nya...".
"Katanya selebgram Bogor emang pada kenal warga Bogor sama dia .???".
"What shame. Jilbabnya di lepas aja. Sok sok alim pulak. Hìhi".
"Hidup glamor yg penting cari cuan ya gini" ungkap beberapa netizen.
Sebelumnya diketahui jika sosok AR jadi sorotan lantaran kedapatan mempromosikan akun situs judi online di dua akun media sosialnya.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (22/8/2023) AR memiliki 81 pengikut di akun instagramnnya.
Dalam pengakuannya, AR baru menjalankan kegiatan promosi judi online selama 7 bulan belakangan.
Adapun dirinya didaulat sebagai brand ambassador dengan bayaran Rp 7 Juta per bulannya.
Dalam kesehariannya, AR hanya bekerja sebagai konten kreator.
Dimana AR sempat mengenyam pendidikan di universitas namun berhenti di tengah jalan.
Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun," ungkap polisi.
(TribunSumsel.com/ Thalia Amanda Putri)
Diolah dari artikel TribunSumsel.com.
Sumber: Tribun Sumsel
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|