Breaking News:

Selebrita

IMBAS Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi 'Keterlaluan, Pansos Murahan'

Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023)

Kolase Tribun Trends/Ist
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke polisi karena buat konten jilat es krim 

TRIBUNTRENDS.COM - Buntut dari konten tak senonoh, Oklin Fia kini dilaporkan Umi Pipik ke polisi.

Konten menjilat es krim dengan gaya di depan organ pribadi pria dinilai keterlaluan.

Melalui kuasa hukum Umi Pipik, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Harapan Nikita Mirzani Terwujud, Oklin Fia Akhirnya Dilaporkan ke Polisi Gegara Konten Jilat Es Krim

Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Oklin dilaporkan buntut aksinya yang viral karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.

Laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

Umi Pipik, istri almarhum Ustaz Jefri Al-buchori
Umi Pipik, istri almarhum Ustaz Jefri Al-buchori (via Tribunnews)

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8/2023).

Raudhah mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin setelah mendapatkan sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.

Tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.

"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambungnya.

Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," tukasnya.

Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
jilat es krimOklin FiaUmi Pipikberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved