Breaking News:

Berita Viral

Mario Dandy Harus Bayar Biaya Restitusi Rp 120 M, Jika Tidak Hukuman Tambah Berat: Lama di Penjara

Mario Dandy harus bayar biaya restitusi Rp 120 miliar pada pihak Mario Ozora jika tidak ingin hukuman tambah berat

Editor: jonisetiawan
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Hukuman Mario Dandy Satriyo tambah berat jika tidak bayar biaya restitusi Rp 120 miliar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mario Dandy selaku pelaku penganiayaan David Ozora dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.

Baca juga: HARI INI JPU Bacakan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Dilakukan usai Ditunda

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. (Tribunnews.com)

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Jaksa juga mengajukan tuntutan kepada hakim agar menjatuhkan pidana restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," imbuh jaksa.

Baca juga: Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Adapun pertimbangan jaksa lantaran Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.

Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.

Reaksi Pihak David Ozora

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraeini merespon pidana pengganti tujuh tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo oleh jaksa penuntut umum (JPU) jika terdakwa itu tak mampu bayar biaya restitusi.

Melissa menilai dijatuhkannya pidana tujuh tahun terhadap Mario itu merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan oleh jaksa dalam menjatuhkan pidana pengganti kepada terdakwa.

"Saya pikir ini terobosan luar biasa tak hanya melepaskan pada normatif, tadi saya lihat jaksa menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yursiprudensi ketika restitusi tak dibayarkan, apa pengganti yang layak," ucap Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut Melissa menilai, bahwa jaksa dalam menetapkan pidana pengganti 7 tahun untuk Mario sudah melalui proses pertimbangan demi keadilan untuk korban.

Sebab kata Melissa jika terdakwa hanya dijatuhkan pidana pengganti yakni berupa kurungan hal itu jelas tidak adil bagi korban.

"Tentu kalau hanya kurungan tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban.

Pertama ketika dilakukan pidana sungguh brutal dan kejam, biadab," ujarnya.

"Saya rasa tuntutan tujuh tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tidak dibayarkan totalnya 19 tahun terhadap si terdakwa," sambungnya.

Baca juga: HARI INI JPU Bacakan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Dilakukan usai Ditunda

Sementara itu, saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa, Mario Dandy tampak tenang.

Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.

Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tangis Shane Lukas saat Sidang, Ibu Tewas Terlindas Truk, Gagal Daftar Akmil gegara Ikut Mario Dandy

Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang
Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang (YouTube Kompas TV)

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(*)

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Mario DandyDavid Ozorapenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved