Berita Viral
Pergoki Suami Selingkuh, Istri Digigit Pelakor hingga Infeksi, Mertua Malah Dukung Anak: Oma Jahat
Suami selingkuh, istri malah digigit si pelakor hingga infeksi, pilu kini dipisahkan dari buah hati, mertua bela anak.
Editor: ninda iswara
Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Sabtu (22/7/2023), di rumahya di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku ditangkap Senin (24/7/2023), setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," ujar Setyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).
Setyo menjelaskan, pelaku telah merencanakan untuk membunuh istrinya.
Alasan pelaku membunuh istrinya, karena pelaku dituduh selingkuh dengan wanita lain.
"Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku. Pelaku dituduh selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya," ungkap Setyo.
Keterangan pelaku, lanjut dia, mengaku membunuh sang istri dengan cara memiting leher korban dan ditekan ke bawah hingga tewas.
"Pelaku mengakui bahwa dia tidak menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban. Melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya," sebut Setyo.
Setelah korban tewas, kata dia, pelaku membuat skenario bahwa istrinya tewas karena gantung diri.
Namun, dari hasil otopsi atau pemeriksaan medis, kata dia, terungkap bahwa korban tewas bukan karena gantung diri. Korban diketahui tewas karena dibunuh.
Baca juga: SEMPAT Cekcok, Suami di Bandung Nekat Bunuh Istri, Diduga Masalah Ekonomi Gara-gara Utang Rp 2Juta

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi pelaku yang tidak terbukti, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka," terang Setyo.
Pelaku kini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setyo bilang, pelaku MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan juga dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(TribunJakarta/Kompas.com)
Diolah dari artikel di TribunJakarta.com dan Kompas.com
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|