Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab

Vera Simanjuntak dan Reza Hutabarat melalui Instagram Stories pada Selasa (8/8/2023) langsung mengunggah sebuah ayat dari Alkitab.

Kolase Tribun Trends
Vera Simanjuntak tulis ayat Alkitab ini setelah vonis Ferdy Sambo disunat 

Vonis sudah berbuah, tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu," tulis Reza.

Ibu Mendiang Brigadir J Kecewa

Rosti Simanjuntak ibu mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi korban kebiadaban eks Kepala Divisi Satgasus Polri ini mengaku kecewa dengan keputusan MA.

Saat dikonfirmasi Tribun Jambi melalui sambungan telepon, Rosti yang tadinya tidak mendapat kabar tersebut akhirnya tahu.

Ia menyatakan rasa terkejut mendengar berita tersebut. Rosti juga mengau sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.

Rosti Simanjuntak kecewa hukuman Ferdy Sambo disunat
Rosti Simanjuntak kecewa hukuman Ferdy Sambo disunat (YouTube MetroTv)

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

Baca juga: SOSOK Tribrata, Anak Ferdy Sambo Lolos Seleksi Akpol 2023, Prestasi Saat Ayah Meringkuk di Penjara

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023) (TribunNewsmaker Kolase)
Halaman
1234
Tags:
Vera SimanjuntakReza HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JRosti Simanjuntak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved