Breaking News:

Berita Viral

Gadis Bandung Nikah dengan Ayah Sahabatnya, Dulu Main Bareng, Kini Jadi Ibu : Sahabatku Jadi Anakku

Viral di media sosial pernikahan gadis Bandung berusia 19 tahun menikah dengan ayah sahabatnya, bahagia jadi ibu tiri untuk sahabatnya.

Editor: jonisetiawan
Instagram @mughni_2010
Viral gadis Bandung menikah dengan ayah sahabatnya, terpaut usia 33 tahun. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pernikahan dengan perbedaan usia yang cukup jauh sering kali terjadi di Tanah Air.

Kali ini viral pernikahan di Bandung, seorang gadis berusia 19 tahun nikah dengan pria 33 tahun lebih tua.

Pria tersebut tak lain merupakan ayah dari sahabatnya sendiri.

Tak ayal, gadis yang masih berusia 19 tahun itu pun kini jadi ibu tiri sahabatnya sendiri.

Seperti apa kisah selengkapnya?

Baca juga: Ditipu Pasangan Suami Istri, 16 Sahabat Kini Bernasib Pilu, Kesusahan Bayar Utang

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (freepik via Tribunnews.com)

Kisah seorang pria menikahi wanita 33 tahun lebih muda darinya ini viral setelah diunggah akun TikTok sang putri yang bernama Silva, @mughni_2010 pada Kamis (5/8/2023).

Dalam video yang dibagikan, tampak suasana ijab kabul antara ayah Silva dengan sahabat Silva.

Silva (19) pun tampak bahagia menemani sang ayah menikah.

"Gaes jadi ini teh papanya si Silva dan papah barunya si Silva," ucap pria perekam video.

Selain itu, dirinya juga yang memoto saat sang ayah prewed.

Bahkan Silva juga merapikan peci ayahnya dan memegangi microphone untuk ijab kabul.

Saat dihubungi, wanita bernama Silva Nabila Dwi Andini ini membenarkan pernikahan itu.

Silva menjelaskan jika awalnya ia dan ibu barunya adalah teman sekolah saat SD.

Viral pria di Bandung nikahi sahabat putrinya yang terpaut usia 33 tahun.
Viral pria di Bandung nikahi sahabat putrinya yang terpaut usia 33 tahun.

Kebetulan orang tua dari temannya adalah karyawan dari sang ayah.

Kemudian karyawan itu sering membawa anaknya karena istrinya menjadi TKW.

Dari situlah Silva kenal dan berteman dengan wanita yang kini menjadi ibunya.

Mereka juga sering bermain bersama saat kecil.

"Dulunya ayah kontraktor proyek, ayahnya pengantin itu kerja sama ayah."

"Pegawai itu sering bawa anaknya karena istrinya jadi TKW.

 Singkat cerita kami berteman dan main bareng," ucap Silva kepada, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: ARTIS Nikahi Teman Putrinya, Tak Masalah Beda Umur 33 Tahun, Anak Ngamuk: Sahabat Jadi Ibu Tiri

Namun saat kelas 5 SD, ayah dan ibu Silva bercerai hingga ia lost contact dengan temannya.

Karena Silva memilih ikut bersama ibunya.

Keduanya sempat bertemu lagi saat SMP kelas 1.

Namun Silva tak pernah bertegur sapa dengan temannya itu.

Hingga akhirnya pada 10 Juli 2023, sang ayah mengatakan jika akan menikah lagi.

Awalnya ia kaget saat tahu sang ayah akan menikah dengan temannya.

Apalagi keduanya memiliki jarak umur sekitar 33 tahun.

"Shock, tapi ya mau gimana lagi ya aku terima saja," lanjut Silva.

Sedangkan ibu kandung Silva sendiri tak menanggapi pernikahan sang mantan suami.

--

Kisah Lain: Pengantin Berpisah Usai 30 Menit Menikah, Tak Sempat Malam Pertama

Keinginan pasangan ini untuk menggelar pernikahan mewah dengan dihadiri sanak saudara harus pupus.

Keduanya harus menikah disaksikan oleh anggota kepolisian.

Sebab, pengantin wanitanya, yakni Sofi Maharisma (20) merupakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sedang menjalani masa penahanan.

Sofi menikah dengan Agung Prastyo di ruang tahanan Mapolres Ciamis, Jumat (4/8/2023) lalu.

Baca juga: Viral Pengantin Nikah Sederhana di McD, Tamu Tetap Senang, Biaya Murah Cuma Habis Segini

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah, pengantin harus berpisah usai 30 menit menikah. (Pixabay via Tribunnews.com)

Pernikahan berlangsung di ruangan besuk tahanan Polres Ciamis, dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, saksi dari polisi dan juga disaksikan Kapolres Ciamis AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro.

Ketika melangsungkan akad pernikahan, pengantin pria terlihat grogi sehingga harus mengulang.

Setelah mengulang sekali, akad nikah berhasil diucapkan dengan lancar dan disahkan oleh saksi dari polisi, keduanya pun resmi menjadi pasangan suami istri.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, Polres Ciamis memfasilitasi saat Sofi mengajukan permohonan pernikahan di mapolres.

"Sebagai bentuk pelayanan kami kepada warga, dalam hal ini tahanan," katanya di Mapolres Ciamis, Jumat.

"Mudah-mudahan pengantin (perempuan) bisa segera menyelesaikan permasalahannya dan kembali kepada keluarga," jelas Tony.

Sofi, tahanan kasus TPPO menikah di Ruang Tahanan Polres Ciamis, Jumat (4/8/2023).
Sofi, tahanan kasus TPPO menikah di Ruang Tahanan Polres Ciamis, Jumat (4/8/2023). (Kompas.com)

Sementara, pengantin pria, Agung, menyiapkan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan uang Rp 50.000.

Dia diantar ayahnya saat melangsungkan pernikahan. Agung mengaku bahagia dengan pernikahannya.

Dia dan Sofi telah menjalin asmara selama 1,5 tahun. Keduanya bertemu di tempat kerja.

"Sudah lama merencanakan pernikahan," kata Agung. 

Agung memang sempat grogi saat mengucapkan ijab kabul. 

Pada pembacaan kedua, Agung berhasil mengucapkannya dengan lancar dan Sofi sah menjadi istrinya.

Meski sah menjadi pasangan suami istri, keduanya belum bisa bersama sampai Sofi selesai menjalani hukumannya.

Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi wanita bernama Sofi diborgol karena kasus TPPO. (Freepik)

Diketahui, Sofi merupakan terasngka kasus TPPO yang telah ditahan sejak bulan Juni 2023 lalu.

Pernikahan itu sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua mempelai, namun karena terjerat kasus hukum, lalu ada permohonan dari pihak keluarga untuk melangsungkan pernikahan di Polres Ciamis.

"Telah dilaksanakan pernikahan di ruang tahanan. 

Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat dalam hal ini tahan. 

Walau pun statusnya tahanan tapi mempunyai hak, sebagai bentuk pelayanan polri dalam hal kemanusiaan, kami coba fasilitasi," ujarnya

Agung Prasetyo dan Sofi Maharisma pun berpisah setelah 30 menit melangsungkan akad nikah

"Pernikahan adalah suatu kebahagiaan tapi setelah itu mereka berpisah. 

Semoga yang bersangkutan dapat menyelesaikan pidananya terlebih dahulu dan kembali ke keluarganya," jelas Kapolres.

(*)

Artikel ini diolah dari Surya

Sumber: Surya
Tags:
Bandungsahabatnikahibu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved