Berita Viral
GARANG Aniaya Balita, Nasib Dokter di Makassar Berubah Pilu, Jadi Tersangka & Kehilangan Pekerjaan
Nasib Makmur, oknum dokter yang pukul bocah hingga tersungkur, kini jadi tersangka dan dipecat dari tempatnya bekerja.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Awalnya garang pukul kepala anak berusia 3 tahun, seorang dokter di Makassar hanya tertunduk lesu saat dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Tak hanya itu, pelaku pun kini telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam dipenjara 3 tahun.
Aksi sang dokter sudah dinilai kelewat batas, sebab imbas kekerasan yang dia lakukan, bocah berusia 3 tahun mengalami luka di bagian bibirnya.
Hal ini dikarenakan balita tersebut terjatuh akibat pukulan yang ia terima dan bibirnya terbentur kursi.
Baca juga: Pukul Balita, Dokter di Makassar Diduga Depresi, Teman Kantor Beber Sifat, Kini Dipecat: Menyendiri

Diberitakan awal mula keajadian terjadi saat balita berusia tiga tahun itu menghampiri seorang dokter bernama Makmur yang tengah bermain catur di warkop Nonna.
Bocah itu mendekati dokter Makmur lalu mengambil salah satu bidak catur.
Bocah tersebut adalah anak dari pemilik warkop Nonna yang ada di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Makmur kemudian marah dan memukul kepala balita tersebut hingga korban terjatuh ke lantai.
Ayah korban, Agung kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Makassar, dengan bukti surat registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, Jumat, (28/7/2023).
Makmur, pelaku penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.
Mengutip Tribun Makassar.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Baca juga: Kronologi Dokter di Makassar Pukul Bocah 3 Tahun hingga Tersungkur, Ayah Korban Sempat Diancam
Diduga Alami Depresi
Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin mengatakan bahwa mantan Wakil Direktur Pelayanan di RSU mereka, Makmur diduga mengalami depresi.
Fakhruddin mengungkapkan, sikap Makmur dalam sepekan terakhir memang terlihat berbeda.
Makmur diduga sedang mengalami banyak masalah.
"Kami berkesimpulan, tadi hasil pembicaraan di rapat bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah," katanya.
"Karena menurut informasi teman-teman di kantor yang bersangkutan dalam seminggu terakhir kerap menyendiri dan murung."
"Jadi karena mungkin dia ada masalah.
Tujuan datang ke warkop untuk refreshing minum kopi sambil main catur, tapi tiba-tiba ada anak yang mengganggu dengan refleks dia melakukan tindakan seperti itu," terang Fakhruddin.
Baca juga: Ya Allah! Gegara Catur, Oknum Dokter Jitak Kepala Anak 3 Tahun, Orang Tua Korban Emosi, Lapor Polisi
Dipecat
Meski begitu, pihak rumah sakit tetap mengambil langkah tegas atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum RSU Bahagia Makassar itu.
Pemecatan secara tidak hormat adalah langkah tegas yang diambil pihak rumah sakit setelah adanya insiden Makmur memukul balita berusia tiga tahun.
Langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14.00 Wita, siang."
"Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ungkap Fakhruddin.
Fakhruddin menegaskan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," paparnya.
Kronologi kejadian
Viral video seorang pria di Makassar memukul anak kecil hingga tubuhnya tersungkur.
Pria yang memukul bocah ini diketahui bernama Makmur.
Bukan orang sembarangan, Makmur ternyata berprofesi sebagai dokter.
Tak hanya itu, Makmur pula memiliki jabatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia.
Hal itu terkonfirmasi oleh Konsultan hukum RS Bahagia, Muhammad Fakhruddin.
Ia membenarkan status Makmur di RS Bahagia.
"Jabatannya wakil direktur, M ini pensiunan dokter PNS, tapi kejadian ini terjadi di luar jam dinas dan tidak berada di rumah sakit," kata Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023) malam.
Baca juga: SOSOK Kusniadin, Driver Ojol yang Pukul Mahasiswi di Gowa hingga Nangis, Kini Tak Punya Pekerjaan

"Kami sudah ketemu bapaknya korban dan terlapor ini memang dia bekerja di Rumah Sakit Bahagia sebagai dia pensiunan PNS dokter," sambungnya.
Muhammad Fakhruddin juga menyesalkan adanya insiden kekerasan terhadap anak itu.
Ia pun menegaskan, apa yang dilakukan M adalah perbuatan individual.
"Tindakan terlapor itu tidak ada hubungannya dengan rumah sakit cuman secara kebetulan dia bekerja di rumah sakit," tandasnya.
(*)
Artikel ini diolah dari BangkaPos.com
Sumber: Bangka Pos
Candaan Fatal! Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Justru Heran Bisa Viral: Ini Kenapa Ya? |
![]() |
---|
Teganya Anggun Sopir Bank Jateng, Nikmati Rp10 Miliar Hasil Curian, Keluarga Ditinggal Tanpa Kabar |
![]() |
---|
Minta Maaf pada Tetangga, Istri Sopir Bank Jateng Tegar Hadapi Aib Suami Gondol Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Alasan Anggun Sopir Bank Jateng Nekat Bawa Kabur Rp10 Miliar, Keluarga Tak Kebagian Seperak Pun |
![]() |
---|
Klarifikasi Yudo Sadewa Usai Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Putra Menkeu Purbaya Minta Maaf: Bercanda |
![]() |
---|