Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Kamaruddin Simanjuntak, Dikenal setelah Tangani Kasus Brigadir J, Kini Dilaporkan Partai Umat

Inilah sosok Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang makin dikenal setelah tangani kasus Brigadir J. Kini dilaporkan Partai Umat.

Editor: Suli Hanna
Tribunnews/Jeprima
Sosok Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang dilaporkan Partai Umat. Dulu tangani kasus Brigadir J 

Hanya saja, Kamaruddin tak menjelaskan apakah ia pernah diteror saat mendampingi kasus Brigadir J.

Dia menjawab, secara umum, ia tidak peduli dengan segala macam bentuk teror.

Ia berserah diri pada pertolongan Tuhan Yang Maha Esa.

"Makanya, istri saya saja sudah dibakar hidup-hidup di dalam mobil, faktanya masih selamat. Saya sudah (diancam dibunuh) (ada yang) dikasih uang Rp11 miliar untuk membunuh saya waktu 2011, waktu saya buka wisma atlet yang berujung pada e-KTP.... saya masih selamat. Jadi untuk apa kita takut?," ujarnya.

Di internet, tak banyak informasi mengenai siapa istri dan anak Kamaruddin Simanjuntak yang ia sebut pernah dibakar hidup-hidup ini.

Melansir dari TribunSumsel.com, Hotman Paris dulunya enggan mengatakan siapa pengacara terhebat di Indonesia.

"Siapa pengacara terhebat di Indonesia saat ini menurut anda?" tanya Najwa Shihab.

"Siapa pengacara terhebat di Indonesia saya tidak bisa komentar," ungkap Hotman Paris dalam sebuah video lawas.

Tapi kini Hotman mengakui jika Kamaruddin lah yang menurutya hebat.

"Inilah pengacara terkemuka di Indonesia, Kamaruddin Simanjuntak pengacara dari Brigadir J Almarhum," ungkap Hotman.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak ternyata tak hanya sebagai seorang pengacara terkenal saja.

Ternyata Kamaruddin Simanjuntak pernah terlibat mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS).

Ia mendirikan partai tersebut pada 7 Juli 2020 dan menjadi Ketuam Umum PDRIS.

Biodata Kamaruddin Simanjuntak

Nama: Kamaruddin Simanjuntak

Tempat dan Tanggal Lahir: Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumut, 21 Mei 1974

Agama: Kristen

Pendidikan:

- Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

- SMAN 1 Siborongborong

Profesi: Pengacara

Istri: -

Anak: -

Instagram: -

Facebook: Kamaruddin Hendra Simanjuntak

Tersandung Dugaan Kasus Penistaan Agama
Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan ketua DPD Partai Umat Medan, Persada, yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.

Polisi menyebut, laporan warga itu sedang diteliti, sebelum diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait UU ITE.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta semua pihak memberikan waktu ke mereka agar bisa mengusut kasus ini.

“Laporan sudah diterima. Tentunya penyidik akan meneliti materi laporan dan sebagainya. Kita tunggu proses dan mekanismenya nanti,” kata Kombes Hadi, Kamis (27/7/2023).

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut, Rabu (26/7/2023). Dia dilaporkan Ketua DPD Partai Umat Medan karena dianggap menistakan agama.

Ketua DPD Partai Umat, Persada, mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube.

Di situ Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum karena mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Di poin inilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan kenapa apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

"Karena mengatakan Al-Qur'an itu adalah perkataan manusia, emangnya kalau perkataan manusia kenapa. Emangnya kau pernah dengar Tuhan berbicara atau Elohim berbicara. Ini yang kita ambil poinnya menyatakan bahwa pernah bicara sama Tuhan," kata Persada menirukan, Rabu (26/7/2023).

Usai melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, Persada berharap tidak ada lagi yang berkata seperti Kamaruddin.

Menurutnya, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.

"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2."

Dilihat dari cuplikan video, awalnya Kamaruddin Simanjuntak bercerita baru bertemu dengan sejumlah orang dan membahas sosok Panji Gumilang.

Orang-orang yang ditemuinya menyebut Panji layak dihukum karena mengatakan Al-Qur'an perkataan manusia.

Kemudian Kamaruddin menanyakan kepada orang itu apakah mereka pernah mendengar Tuhan berbicara.

"Memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memang kau pernah dengar Tuhan bicara atau Elohin berbicara. Nah dia tidak bisa jelaskan," kata Kamaruddin.

(*/TRIBUN MEDAN)

Diolah dari artikel Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Kamaruddin SimanjuntakpengacaraBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved