Breaking News:

Selebrita

Kenal Balita yang Berpegang Tembok Ini? Mualaf Pasca Dinikahi Artis Kondang, Kini Heboh Lepas Hijab

Mengenal sosok Nathalie Holscher, foto masa kecilnya tersebar luas, cantik sejak lahir, kini setelah berusia 30 tahun dirinya putuskan lepas hijab.

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Instagram Nathalie Holscher
Lucunya potret masa kecil Nathalie Holscher, wajahnya cantik dari lahir. 

"Semoga istiqomah dalam Islam.

Do'akan Nathalie yaah, insyaallah segera berhijab lagi karna Allah," tulis Ustaz Derry.

Baca juga: Umi Pipik Kecewa Berat? Nathalie Holscher Putuskan Lepas Hijab : Setiap Orang Punya Dosa

Nathalie Holscher pamer konsultasi dengan Ustaz Derry Sulaiman.
Nathalie Holscher pamer konsultasi dengan Ustaz Derry Sulaiman.

Nathalie Holscher Bakal Tindak Tegas Haters yang Menyerangnya

Diwartakan sebelumnya, Nathalie dan Nadya Holscher diduga panen hujatan haters imbas keputusannya ubah penampilan.

Tak tinggal diam kala dihujat, mantan istri komedian Sule tersebut bakal memindak tegas haters yang menyerangnya.

Sahabat Marissya Icha tersebut, tampak me-repost unggahan sang kuasa hukum, Madha, Kamis malam.

Dalam unggahannya, Madha memperingatkan haters yang tak henti mengirimkan kata-kata buruk untuk Nathalie dan sang adik, Nadya Holscher melalui Instagram.

Madha juga mengimbau warganet untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan Social Media," tulis Madha.

Ia juga menyinggung soal ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis ancama hukuman pelaku pencemaran nama baik bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

"PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tutup Madha.

(*)

(TribunTrends/Jonisetiawan)

Tags:
Nathalie HolscherSulehijabbalitaartis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved