Berita Viral
Ketua DPRD Bantaeng Ngamuk, Tarik Baju Sekuriti di RS, Tersinggung Ditertawakan: Udah 3 Kali Terjadi
Tarik baju sekuriti di RSUD, Ketua DPRD Bantaeng ngamuk, tersinggung ditertawakan, begini kronologinya.
Editor: ninda iswara
Yudo Andreawan yang sempat viral dipastikan menderita gangguan bipolar.
Kabar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mengidap bipolar, Yudo Andreawan kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat, atas rekomendasi dokter RS Polri.
"Hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan bipolar," ungkap Trunoyudo, Kamis (4/5/2023).
"Untuk tersangka ini dilakukan peralihan atau penempatan perawatan lanjutan terhadap tersangka atas nama Yudo Andreawan dari RS Polri Kramat Jati ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol Jakbar," imbuhnya.
Terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskriumum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, mengatakan Yudo Andreawan akan menjalani perawatan di RSJ Grogol hingga dinyatakan sembuh atau layak oleh dokter.
Baca juga: Yudo Andreawan Pernah Diruqyah, Alami Kekerasan, Ayah Beber Pemicu Kondisi Makin Parah: Dipaksa Cuti

Meski demikian, Yudo Andreawan akan tetap dalam pengawasan polisi kendati dirawat di RSJ.
"(Dirawat) sampai dinyatakan sembuh atau layak dari pihak dokter," kata Yuliansyah, Kamis.
Terkait kasus yang menjerat Yudo Andreawan, Yuliansyah mengungkapkan proses hukum masih berlanjut.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pemberkasan untuk nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kita limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dengan berkordinasi dengan JPU."
"Intinya proses hukum berlanjut, nanti kita lihat petunjuk jaksa bagaimana," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap Yudo Andreawan pada 14 April 2023 dini hari, usai video yang memperlihatkan aksi mengamuknya viral di media sosial Twitter.
Di hari yang sama, Yudo Andreawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sumber: Tribunnews.com
Misteri Jejak Alvi di Sekolah: Lulusan Pesantren, Kini Duduk di Kursi Tersangka Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Siapa Timotius Alberto Januar, Binaragawan yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodatanya |
![]() |
---|
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|
Dari Santri ke Jagal Nyawa: Jejak Kelam Alvi Sebelum Mutilasi Kekasihnya, Guru dan Alumni Terpukul |
![]() |
---|