Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Wanita Palak Turis di Palembang, Maksa Minta Uang untuk Beli Makan, Nasibnya Berakhir Pilu

Nasib wanita yang palak turis di Palembang, dia akhirnya ditangkap polisi, dia memalak bule karena butuh uang untuk makan.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Dok. Polsek Ilir Barat I/ig/Plglipp
Wanita palak turis di Palembang, dia mengaku butuh uang untuk makan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Maksud hati ingin berwisata, turis asing ini justru alami kejadian yang kurang menyenangkan.

Dia dipalak oleh seorang wanita saat mengunjungi patung Ganesha Museum Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang.

Dalam video yang beredar di media sosial, dia datangi oleh seorang wanita saat hendak berfoto-foto.

Dalam kesempatan itu, sang wanita memaksa minta uang dan terus mengganggu dengan cara merusak sesi foto bule tersebut.

Tak selang beberapa lama, pelaku akhirnya diciduk polisi usai videonya viral.

Baca juga: TEREKAM CCTV Bule Gempal Ini Hipnotis Pedagang Warung, Ambil Uang & Jajan Serenteng Rugi Rp 5 Juta

Wanita palak turis asing di Palembang.
Wanita palak turis asing di Palembang.

Dari informasi polisi, diketahu peristiwa pemalakan itu rupanya terjadi pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 12:30 WIB.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, kini wanita yang diketahui bernama Indri (25) warga Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring itu sedang diperiksa.

"Sudah kami amankan, lagi diperiksa sama anggota, " ujar Ginanjar, Rabu (14/6/2023).

Ginanjar mengungkapkan jika Indri hendak meminta uang sebesar Rp 5 ribu kepada turis asing yang ditemuinya di depan Museum SMB II Palembang.

"Dia minta uang Rp 5 ribu ke turis asing katanya untuk makan, " ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui siapa identitas turis asing yang dipalak.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I, Iptu Apriansyah membenarkan jika wanita yang diduga memalak turis asing itu telah diamankan.

"Iya sudah (ditangkap). Lagi kami periksa, itu kejadiannya hari Senin tanggal 12 Juni sekitar pukul 12:30 WIB, " ujar Apriansyah.

Ilustrasi penjara, wanita yang palak turis di Palembang akhirnya ditangkap.
Ilustrasi penjara, wanita yang palak turis di Palembang akhirnya ditangkap. (ohbulan.com)

Viral di Sosmed

Viral video seorang turis asing dipalak wanita saat berfoto di depan Museum Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang.

Kejadian turis asing dipalak wanita saat berfoto di Palembang diunggah di akun instagram @Plglipp, Rabu (14/6/2023).

Dalam video terlihat turis pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru sedang difoto oleh rekannya didekat patung Arca Ganesha di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Kemudian datang seorang wanita dengan jaket hijau dan celana pendek menghampiri turis tersebut.

Terdengar, wanita tersebut terus berusaha memalak dua pria yang sedang berada di kawasan Museum.

Bahkan wanita itu seolah tak takut ditantang untuk melaporkan terkait perbuatannya.

"Kau nih dakdo ngasih duet, laporke lah men nak laporke (kamu ini nggak ngasih duit, laporin aja kalau mau ngelapor)," katanya.

"Ada turis dimintai duit, minta-minta duit nah," ujar si perekam video.

Menurut keterangan pengirim video, wanita tersebut memaksa minta uang dan ingin berfoto dengan turis itu.

"Nah min kakak ini ganggu turis mau berfoto, turis mau berfoot, dia ikut berfoto juga minta uang maksa, walapun dikasih krn ngeselin..." ungkap pengirim dm akun Instagram @Plglipp.

Unggahan itu pun ramai mendapatkan reaksi dari warganet. Tak sedikit yang menyebut tindakan wanita itu dianggap memalukan citra Palembang.

Bahkan, banyak juga yang merasa resah dengan perbuatan para pemalak di kawasan Benteng Kuto Besak dan Jembatan Ampera, Palembang.

"Memang di sekitar benteng sangat meresahkan. Banyak aksi premanisme." ujar Redkar_sumsel.

"Tukang copet, tukang nodong, tukang parkir, tukang ngamen nambah model yang ckini pulo..dem dem katek rego diri lagi wisata palembang, harusnyo tangkepi tarok nusakambangan biar jaoh dkit maen.." ujar sfian**i.

"Rusak citra wong palembang be Dio nih ,GITAR nih nyentak ke Rai nyo gek," ungkap rahmatko***.

"Inilah gunony ado petugas keamanan khususnyo tempat⊃2; wisata. Kek mano nk maju man dipalakin terus, belum lg pengamen, copet, dsb," ujar da_els**.

"Malu maluin! perusak citra palembang." ujar Lida2021_l**.

"Selo dak selo, cakmano nak rame wisatawan kalu mereka dak nyaman," ujar suryatham_'.

Baca juga: Gagal Keren, Bule Ditilang Gegara Ugal-ugalan Bawa Angkot di Bali, Polisi Sempat Kehilangan Jejak

Kasus Lain: Bule Ditilang Gegara Ugal-ugalan Bawa Angkot di Bali

Viral di media sosial aksi seorang warga negara asing (WNA) membawa angkot di jalanan Bali, Senin (12/6/2023).

Dalam video yang beredar, tampak kendaraan angkot yang dikemudikan WNA tersebut mengangkut sejumlah papan seluncur.

Petugas kemudian melakukan patroli lalu lintas dan menemukan angkot tersebut melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, pukul 13.05 WITA.

Petugas kemudian mengejar namun kehilangan jejak angkot di Simpang Dewa Ruci.

Tak putus asa, petugas kemudian membagi tugas mengejar angkot tersebut.

Petugas menemukan kendaraan di Patung Tahura, Jalan By Pass Ngurah Rai dan selanjutnya meminta angkot berhenti ke pinggir jalan.

Baca juga: MERESAHKAN WNA Tanpa Busana dan Kehabisan Uang Ngamuk di Bali, Mengaku Mabuk Berat di Malam Hari

Polisi tilang WNA angkot di simpang Jalan Sunset Road Bali
Polisi saat menilang warga negara Amerika, LBM (36), yang mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road - Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, pada Senin (12/6/2023).

Setelah ditelusuri, WNA yang membawa angkot itu ternyata bule asal Amerika Serikat berinisial LBM (36).

Saat ditilang, bule itu terlihat tidak melakukan perlawanan dan mau mendengar penjelasan polisi mengenai alasan dia diberhentikan di pinggir jalan.

Tak ayal, video bule itu saat ditilang polisi viral di media sosial.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, awalnya ada delapan personel melaksanakan pengaturan di simpang Jalam Sunset Road-Imam Bonjol, Lantas, tiba-tiba personel melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan oleh WNA.

Selanjutnya personel melakukan pengejaran terhadap mobil angkot tersebut.

Dia mengatakan, polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.

Hingga akhirnya, polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.

Selanjutnya, polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.

"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia, Selasa (13/6/2023).

Ilustrasi polisi tilang WNA di Bali yang kendarai angkot.
Ilustrasi polisi tilang WNA di Bali yang kendarai angkot. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Pinjam mobil teman

Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.

"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata dia.

Menurut pengakuan LBM, mobil angkot tersebut dia pinjam dari seorang temannya.

LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.

"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia.

Baca juga: Tolong Liburan Berubah Duka, 3 Bule Terseret Ombak Pantai Nunggalan Bali, 2 Selamat, 1 Meninggal

Melanggar lalu lintas

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut.

Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.

Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.

Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.

"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.

Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.

Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
bulePalembangturispalakberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved