Berita Viral
VIRAL Wanita Palak Turis di Palembang, Maksa Minta Uang untuk Beli Makan, Nasibnya Berakhir Pilu
Nasib wanita yang palak turis di Palembang, dia akhirnya ditangkap polisi, dia memalak bule karena butuh uang untuk makan.
Editor: jonisetiawan
Hingga akhirnya, polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selanjutnya, polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.
"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia, Selasa (13/6/2023).

Pinjam mobil teman
Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.
"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata dia.
Menurut pengakuan LBM, mobil angkot tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia.
Baca juga: Tolong Liburan Berubah Duka, 3 Bule Terseret Ombak Pantai Nunggalan Bali, 2 Selamat, 1 Meninggal
Melanggar lalu lintas
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut.
Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.
"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.
Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.
Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.
Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel
Sumber: Tribun Sumsel
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|