Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH! Ayah di Ciamis Tega Hamili Anaknya Sendiri, Geram Tahu Korban Punya Pacar 'Dipaksa'
Seorang ayah di Ciamis tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil lalu melahirkan.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ayah di Ciamis melakukan aksi bejat dengan menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi.
Pemicu pelaku melakukan rudapaksa itu karena geram saat mengetahui sang anak memiliki pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.
Lantas bagaimana nasib bayi tersebut?
Baca juga: TOLAK Ajakan Nikah lalu Diputus, Pria Ini Tak Terima dan Rudapaksa Mantan Pacar, Korban Tak Berdaya
DK (44) sungguh bejat. Warga Kecamatan Baregbeg, Ciamis, tersebut tega “memakan” anaknya sendiri.
Akibatnya, anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun telah melahirkan bayi.
Bayi itu berstatus anak sekaligus cucu bagi pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, DK pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2022.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Tony di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023) sore.
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 11 Pria Buka Suara, Inginkan Ini dari Pelaku, Kondisi: Sangat Menggembirakan
DK tega melakukan tindakan bejat itu karena mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.
“Kini anak korban diasuh oleh kakek dan nenek korban,” ucap Tony.
Atas perbuatan teganya itu, DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan satu di antara 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.
Nafsu Tak Terbendung, Pengurus Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuhnya hingga Hamil : Ya Allah Tega!
Miris, seharusnya dapat perlindungan, anak yatim di panti asuhan ini justru mendapatkan perlakuan sebaliknya.
Dia dirudapaksa oleh dua orang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Imbas kelakuan dua pengurus panti asuhan itu, korban dikabarkan tengah hamil.
Lantas, bagaimana nasib pelaku dan korban saat ini?
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 11 Pria Buka Suara, Inginkan Ini dari Pelaku, Kondisi: Sangat Menggembirakan
Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com kedua pelaku berinisial MP (61) dan AS (55) telah diamankan anggota Satuan Reserta dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan.
Tak sampai 24 jam, keduanya sudah tertunduk lesu di kantor polisi.
“Setelah mendapat laporan pada 23 Mei, besoknya, tanggal 24 Mei, kurang dari 24 jam, kita langsung lakukan penangkapan.
Kita proses hukum, untuk segera disidangkan di pengadilan,” tegas AKBP Willy Andrian, Kapolresta Kuningan Jawa Barat, saat gelar perkara, Senin (5/6/2023).
Modus pelaku
Willy melanjutkan, dalam melakukan tindakan jahatnya ini, kedua pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban dan menjanjikan uang jajan kepada korban.
Lalu, perbuatan MP dilakukan kepada korban saat panti asuhan sedang sepi.
MP mengaku sudah memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Sedangkan pelaku AS, melakukan tindakan pencabulan di rumahnya yang berdekatan dengan panti asuhan.
Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam panti asuhan tersebut.
Baca juga: Jangan Bang Pilu Bocah SD di Aceh Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Diberi Rp 1.000 agar Tutup Mulut
Jadi sorotan Mensos
Cep Yoga Firmansyah, pekerja sosial Kementerian Sosial RI, menyampaikan, kasus ini menjadi atensi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Pihaknya langsung membentuk tim, lalu menerjunkannya untuk melakukan penangan intensif terhadap korban.
Tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap panti asuhan tersebut.
Usai kasus ini mencuat, tim kementerian sosial juga berkerjasama dengan Polres Kuningan untuk melakukan assessmen terhadap korban.
Korban mendapatkan penangan berupa trauma healing dan juga penanganan lain.
Yoga menyebut, satu di antara korban juga mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter.
Berdasarkan keterangan dokter, bahwa korban dinyatakan mengalami disabilitas intelektual ringan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter bahwa anak atau korban ini mengalami disabilitas intelektual ringan.
Jadi, perkembangan kognitifnya terganggu,” kata Yoga yang turut serta dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan.
Yoga, menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, Kementerian Sosial akan terus kerjasama dengan Polres Kuningan untuk mendalami kasus ini hingga tuntas.
Utamanya terkait jumlah korban, penanganan korban, dan juga terkait penyelidikan panti asuhan tersebut.
Diolah dari artikel TirbunJabar dan Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/kapolres-ciamis-akbp-tony-prasetyo-yudhangkoro-saat-ekspvdrfvfdvf.jpg)