Breaking News:

Berita Viral

BERAKSI di Siang Bolong, Oknum Ojol Terekam CCTV Curi Celana Dalam di Alfamidi, Videonya Viral

Viral rekaman CCTV seorang driver ojek online (ojol) kedapatan mencuri celana dalam di Alfamidi di Jakarta Selatan

Tribunjakarta/Freepik
Viral aksi driver ojek online nekat mencuri celana dalam seharga Rp 142 ribu di Toko Alfamidi Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/6/2023) siang. 

"Korban saat itu baru saja menarik uang di bank.

Lalu, uang dibawa menggunakan mobil.

Para pelaku yang sudah menunggu di luar, mengikuti korban dari belakang," kata Asep.

Selanjutnya, korban berhenti dan masuk ke dalam toko bangunan.

Uang sebanyak Rp 80 juta ditinggalkan di bangku belakang mobilnya.

Baca juga: Viral Aksi Pencurian Spion Mobil, Pencuri Panjat Pagar Rumah Terekam CCTV, Pelaku Lebih dari Satu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menginterogasi tiga pelaku pencuri dengan modus pecah kaca mobil, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (30/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menginterogasi tiga pelaku pencuri dengan modus pecah kaca mobil, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (30/3/2023). (KOMPAS.COM/IDON)

Tak lama kemudian, warga memberitahu korban bahwa kaca mobilnya pecah.

Setelah dicek, uang telah raib.

"Pelaku beraksi saat korban berada di toko.

Kerugian korban Rp 80 juta," kata Asep yang juga didampingi Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Aris Gunadi.

Asep menyebut, para pelaku merupakan spesialis pencuri dengan modus pecah kaca.

Dalam menjalankan aksinya, mereka hanya butuh dua sampai tiga menit.

Usai melakukan aksi di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, para pelaku kembali ke daerah asalnya, Sumatera Selatan untuk menghabiskan uang hasil curian.

Setelah uang habis berfoya-foya, mereka berangkat ke Pekanbaru mencari 'mangsa'.

Namun, aksi mereka berakhir di tangan polisi.

"Para pelaku ini hendak beraksi di Pekanbaru, namun berhasil kami tangkap," kata Asep.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Asep menambahkan, para pelaku menggunakan cara baru saat beraksi.

Sebelumnya, menunggu korban di dalam bank. Namun, setelah itu menunggu korban di luar bank.

"Mereka sudah menggunakan cara baru, yaitu menunggu di luar bank.

Mereka memantau orang yang mengambil uang di bank.

Kalau dulu mereka menunggu di dalam bank.

Oleh karena itu, masyarakat kita minta waspada.

Apabila membawa uang dalam jumlah banyak, agar meminta pengawalan dari kepolisian," kata Asep. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribunjakarta

Tags:
berita viral hari inipencuriancelana dalamJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved