Breaking News:

Berita Viral

Kades Digrebek Ngamar dengan Guru, Kabur Tanpa Baju, Denda Rp 30 Juta, Suami Sah Tuntut Rp 200 Juta

Kades digrebek sedang ngamar dengan Bu Guru, kabur tak memakai baju, suami Bu Guru tuntut Rp 200 juta.

Editor: ninda iswara
YouTube via SerambiNews
ILUSTRASI - Kades digrebek sedang ngamar dengan Bu Guru, kabur tak memakai baju, suami Bu Guru tuntut Rp 200 juta. 

Dimana, suami KT meminta uang damai dengan Pak Kades (Keuchik) Rp 200 juta, karena telah menggarap istrinya dan menghancurkan keluarganya serta telah membuat aib keluarga.

Baca juga: TERNYATA Ustaz Abal-abal! Guru Ngaji Cabuli 17 Anak di Garut, Hidup Sendiri, Istri & Anak Meninggal

ILUSTRASI selingkuh
ILUSTRASI selingkuh (YouTube via SerambiNews)

Selain uang damai, ada denda adat Rp 30 juta

Secara terpisah, warga Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang menyebutkan, warga juga menuntut denda adat desa.

Uang denda adat desa dibebankan kepada pihak perempuan (Bu Guru) dan Pak Kades yang telah bermesum di desa tersebut.

Hal ini menurut warga Tampeng Musara, mereka berdua Bu Guru dan Pak Kades, telah mencemarkan nama baik desa mereka, sehingga warga meminta dan menuntut uang denda dari kedua belah pihak sebanyak Rp 30 juta sebagai uang denda adat kampung.

"Uang denda adat tersebut, akan digunakan warga untuk tawar kampung desa Tampeng Musara yang kini telah dinodai dan dicemarkan kedua oknum yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Orang Tue Desa Rema, Khalidin menambahkan, jalur mediasi yang ditempuh hampir rampung sebelumnya yang melakukan musyawarah dari empat desa.

Keempat desa yang terlibat dalam musyawarah itu kata Khalidin yakni, perangkat Desa Penosan Sepakat Kecamatan Blangjerango, tempat Kades AM yang diduga telah berzina dengan istrinya sah orang lain.

Kemudian, perangkat Desa Rema yang merupakan tempat kedudukan si perempuan (Bu Guru) dan suaminya.

Selanjutnya, perangkat Desa Tampeng Induk merupakan perwakilan pihak keluarga dari KT dan H.

Dan perangkat Desa Tampeng Musara yakni tempat terjadinya perkara mesum di rumah kontrakan antara Pak Kades dengan Bu Guru, sehingga warga menuntut dengan adat kampung Rp 30 juta.

"Hingga kini upaya mediasi tersebut belum ada titik terangnya, meskipun kasus mesum tersebut telah ditangani oleh petugas Satpol PP/WH Gayo Lues,"sebutnya.

Kronologi

Pak Kades (Pengulu) Desa Penosan Sepakat Kecamatan Blangjerango, Gayo Lues berinisial AM (36), digerebek warga di rumah kontrakan istri orang yang diduga selingkuhannya berinisial KT (35)

KT berprofesi sebagai guru honorer di kabupaten itu.

Halaman
1234
Tags:
kadesguruGayo Lues
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved