Breaking News:

Berita Viral

Ada 21 Kamar, Kontrakan Rafael Alun Disita KPK, Gaji Penjaga Miris, 10 Tahun Kerja cuma Segini

Curhat penjaga kontrakan milik Rafael Alun, gajinya miris, aset ayah Mario Dandy disita KPK.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Trends/Tribunnews
Curhat penjaga kontrakan milik Rafael Alun, gajinya miris, aset ayah Mario Dandy belum disita KPK. 

TRIBUNTRENDS.COM - Penjaga kontrakan milik Rafael Alun Trisambodo, Martinus Jon (51), mengungkap fakta soal aset milik ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Pria yang akrab disapa Jon ini juga membeberkan besaran gajinya sebagai penjaga kontrakan Rafael Alun Trisambodo.

Gaji Jon sendiri cukup miris yakni hanya sebesar Rp 1,4 juta per bulan.

Martinus telah bekerja selama 10 tahun menjaga kontrakan Rafael Alun di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Meski mendapat gaji yang jauh dari layak, ia tak terlalu memusingkan karena hanya fokus untuk bekerja.

"Ya, gimana lagi namanya kerja," ujarnya.

Kini aset kontrakan milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: CURHAT Karyawan Rafael Alun, Hidup Tak Makmur Meski Bos Kaya Raya, Gaji Kecil, Makan Apa Adanya

Rafael Alun ternyata menggaji karyawannya di bawah rata-rata, curhatan Jon, sang karyawan pun viral.
Rafael Alun ternyata menggaji karyawannya di bawah rata-rata, curhatan Jon, sang karyawan pun viral. (Kolase Tribun Trends/Tribunnews)

Jon bercerita pada bulan pertamanya ia bekerja dibayar Rp 900 ribu. Lalu, gajinya naik pada tahun 2012 sebesar Rp 1,4 juta hingga saat ini.

"Dalam sebulan kan pertamanya Rp 900 (ribu), kemudian 2012 naik lebih besar 1,4 (juta)," kata Jon.

Di sisi lain, aset kontrakan milik Rafael Alun di tempat tersebut berjumlah sebanyak 21 kamar.

Harganya bervariasi dibanderol paling murah Rp1,5 juta dan paling mahal dipatok Rp 2,5 juta per bulan.

Pertama kali, Jon mendapatkan tawaran bekerja di kontrakan Rafael Alun dari saudaranya yang lebih dulu bekerja menjaga kontrakan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Mengenai aset yang disita KPK, Jon mengaku belum ada perwakilan lembaga antirasuah itu yang mendatangi kontrakan di Kembangan, Jakarta Barat itu.

Ia belum mengetahui terkait kabar penyitaan kontrakan oleh KPK.

“Dulu awal-awal kasusnya KPK sempat datang, namun sekarang-sekarang ini belum ada yang datang lagi,” katanya.

Baca juga: Ayah Shane Lukas Bongkar Sifat Rafael Alun, Reaksi Ayah Mario Dandy saat Dihubungi: Anggap Rendah

Penampakan kontrakan milik Rafael Alun Trisambodo
Penampakan kontrakan milik Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan informasi yang didapat, kontrakan itu masih belum terpasang plang sitaan KPK.

Selain itu, masih terdapat penghuni yang mengisi kontrakan milik Rafael Alun.

Jon mengungkapkan, Rafael Alun sudah lama tidak pernah mengecek kondisi kontrakan yang berlokasi di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat ini.

Jon menerangkan, aset kontrakan milik Rafael Alun itu memiliki sebanyak 21 kamar.

Di sana juga terdapat seekor anjing Siberan Husky yang ditempatkan di sebuah kandang cukup luas.

Berdasar hasil penelusuran di laman resmi LHKPN, diketahui kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar.

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkannya sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak dan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Rafael Alun, Kini IAW Sebut Sosok Inisial J, Bekerja di RANS?

Rafael Alun ternyata menggaji karyawannya di bawah rata-rata, curhatan Jon, sang karyawan pun viral di media sosial.
Rafael Alun ternyata menggaji karyawannya di bawah rata-rata, curhatan Jon, sang karyawan pun viral di media sosial. (Kolase Tribun Trends/Tribunnews)

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah, indekos hingga kontrakan.

Aset tersebut tersebar di Blok M, Simprug Jakarta Selatan serta Kembangan Jakarta Barat.

Rafael Alun sendiri merupakan tersangka dugaan gratifikasi 90.000 Dollar Amerika Serikat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK.

Pengungkapan kasus Rafael Alun merupakan rentetan kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Clistalino David Ozora.

Sebelum sang ayah, Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan.

FAKTA Rafael Alun jadi Tahanan KPK, Daftar Aset yang Disita, Ada Tas Mewah, Ini Reaksi Mario Dandy

Berikut deretan fakta Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dan ditahan KPK.

Rafael Alun Trisambodo kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ayah Mario Dandy Satriyo ini juga telah menjadi tahanan KPK.

"Ada peristiwa tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023) saat konferensi pers. 

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar atau setara Rp 1,3 miliar. 

"Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar yang penerimaannya melaui PT AME," ujar Firli.

Selain itu, Rafael Alun juga diduga memiliki usaha yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan dengan berperan aktif dalam merekomendasikan PT AME kepada para korbannya.

Baca juga: Tahanan KPK, Rafael Alun Curhat Sudah jadi ASN yang Baik, Salahkan Anak & Istri? Hidup Sederhana

Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tahanan KPK
Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tahanan KPK (Warta Kota/ Henry Lopulalan)

Ditahan KPK

Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu resmi ditahan KPK sejak Senin (3/4/2023). 

Rafael Alun ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Ayah tersangka pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, itu ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023. 

"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Firli. 

Kontruksi Perkara Rafael Alun

Firli menyebut, Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. 

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.

Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak.

Para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.

Dari situlah, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. 

Atas perbuatannya, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Ini kan KW Pah Ngeyelnya Istri Rafael Alun Pamer Harta, Kini Ibu Mario Dandy Mewek Suami di Tahan

Berpeluang Dijerat TPPU

KPK bicara mengenai kemungkinan memiskinkan Rafael Alun menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami pasal gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun.

Barulah nanti setelah penyidikan terkait gratifikasi mendekati rampung, KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada Rafael Alun.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU." 

"Karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," kata Firli. 

Firli menerangkan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Siapkan Rp 37 M di Safe Deposit Box untuk Hari Tua, Rafael Alun jadi Tahanan KPK, Pakai Baju Oranye

Reaksi Mario Dandy ditanya soal Rafael Alun kini ditahan
Reaksi Mario Dandy ditanya soal Rafael Alun kini ditahan (YouTube Kompas TV)

Reaksi Sang Anak

Mario Dandy Satriyo (20) diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara pengniayaan berat berencana, Selasa (4/3/2023). 

Ia diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa anak AGH (15). 

Usai menjalani persidangan tersebut, Mario dihujani pertanyaan oleh sejumlah awak media mengenai penetapan tersangka ayahnya hingga kini ditahan KPK. 

Dikutip dari tayangan youTube KompasTV , Mario tak memberikan sepatah kata pun saat ditanya wartawan.

Mario yang berjalan keluar bersama tersangka lainnya, Shane Lukas hanya membisu dan menunduk. 

(TribunJakarta/Tribunnews.com)

Diolah dari artikel di TribunJakarta.com dan Tribunnews

Tags:
Rafael Alun TrisambodoMario DandyKPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved