Breaking News:

Selebrita

AKHIRNYA TERBONGKAR! Sosok Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Pernah Dipenjara, Kini Memeras

Polisi amankan dua pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, ternyata pernah ditahan atas kaus serupa.

Editor: ninda iswara
Instagram/ rklopperr
Polisi amankan dua pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, ternyata pernah ditahan atas kaus serupa. 

Melalui Instagram, Rizky Pahlevi pun kerap mengunggah foto OOTD hingga potretnya kerika berlibur.

Bahkan, Rizky Pahlevi juga kerap membuka jasa endorsement.

Hubungan Rizky Pahlevi dan Rebecca Klopper kandas pada 2021 silam.

Kala itu, Rebecca Klopper kerap mencurahkan perasaannya dan menyinggung sosok kekasih yang toxic.

Baca juga: IMBAS Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Kondisi Fadly Faisal Kini Pilu, Kakak Fuji Hancur: Tersakiti

ALMI dikabarkan akan melaporkan Rebecca Klopper ke polisi terkait tersebarnya video syur
ALMI dikabarkan akan melaporkan Rebecca Klopper ke polisi terkait tersebarnya video syur (Instagram/Twitter)

Rebecca Polisikan Penyebar

Rebecca Klopper melaporkan akun penyebar video viral diduga mirip dirinya, hingga ancam pasal UU ITE.

Nama Rebecca Klopper tengah menjadi perbincangan publik setelah video viral mirip dirinya tersebar di masyarakat.

Bahkan, Rebecca Klopper juga telah dilaporkan oleh dua ormas terkait kasus video tersebut.

Namun, kini giliran Rebecca Klopper yang melaporkan akun penyebar video tersebut.

Akun Twitter yang dilaporkan Rebecca Klopper adalah @dedekkugem.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Halaman
1234
Tags:
video syur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved