Breaking News:

Selebrita

Ketahuan Jual Topi Jungkook BTS, Mantan Pegawai Pemerintah Korsel Akui Kesalahan, Kini Kena Denda

Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan ini ketahuan jual topi Jungkook BTS, kini kena denda.

Instagram/@bighitofficial
Jungkook BTS 

TRIBUNTRENDS.COM - Niat jual topi Jungkook BTS, mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan ini ketahuan dan akhirnya dipecat serta kena denda sebanyak 1 juta won atau sekitar Rp 11,1 juta.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhi hukuman denda sebanyak 1 juta won pada mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Rabu (3/5/2023).

Topi yang dikenakan Jungkook BTS itu sempat hilang saat sang maknae mendatangi gedung Kementerian Luar Negeri di Seoul untuk keperluan membuat paspor.

Topi yang dijual oleh pegawai yang identitasnya dirahasikan itu berjenis bucket hat.

Baca juga: Jungkook BTS Muak dengan Kelakuan Sasaeng Kirim Makanan ke Rumahnya, Maknae Tegas Beri Peringatan

Jungkook BTS hapus akun IG
Jungkook BTS (gulfnews.com)

Ia menawarkan topi itu sebesar 10 juta won atau sekitar Rp 111 juta pada bulan Oktober 2022 lalu di pasar barang bekas online.

Lebih lanjut, dilansir dari Koreaboo, topi itu ditinggalkan Jungkook di ruang tunggu yang disebut-sebut sebagai “kunjungan rahasia” ke Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Dalam toko barang bekas online, sang pegawai juga melampirkan ID tempat ia bekerja sebagai bukti keasliannya.

Namun, tak lama kemudian, hal itu justru menjadi kontroversi di kalangan pecinta BTS di Korea Selatan dan juga masyarakat umum.

Banyak yang mempertanyakan kepatutan seorang pegawai negeri yang berperilaku seperti itu.

Sang penjual atau pegawai negeri itu pun menghapus jualannya dari toko barang bekas online dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Seocho.

Hukum di Korea Selatan

Polisi menyatakan kepada media setempat bahwa mereka telah menyelasikan penyelidikannya pada bulan November 2022.

Menurut Undang-Undang di Korea Selatan, siapa pun yang mencoba memiliki barang hilang secara illegal dan tidak menyerahkannya ke polisi, akan menghadapi tuntutan.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan didakwa dengan penggelapan barang yang hilang.

Saat ini, dia dilaporkan sudah tidak lagi berhubungan dengan Kementerian Luar Negeri Korsel, tempat ia bekerja saat menemukan topi Jungkook.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
JungkookBTSKementerian Luar Negeri Korea Selatantopi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved