Selebrita
'Demi Apapun Kami Bersalah' Zulfani Pasha Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bantah Jual Istri di MiChat
Zulfani Pasha pemeran Ikal di film Laskar Pelangi ditangkap polisi atas dugaan tindakan pidana penipuan, mulai dari menjual sang istri di aplikasi.
Editor: Suli Hanna
Faktor Ekonomi
Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi' ini mengaku jika tindakannya ini disebabkan faktor ekonomi.
"Bisa dibilang karena faktor ekonomi," kata mantan asisten sutradara di film Gundala produksi Joko Anwar itu.
Baca juga: Acungkan Pedang di Jalan, Zulfani Pasha Pemeran Ikal Laskar Pelangi Diamankan, Dikejar Warga, Nabrak

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Zulfani dan Dua Temannya Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata.
Mereka adalah Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, istri Zulfani berinisial PA, dan pemilik senjata tajam (sajam) A.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023) dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba.
Kepala Satuan Reserse Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka itu berdasarkan perannya masing-masing.
"Awalnya mereka diamankan berlima. Namun, setelah pemeriksaan lebih dalam, diketahui bahwa tiga orang ini yang paling berperan.
Baca juga: BAWA Samurai, Ikal Laskar Pelangi Sekongkol, Istri Modus Jualan di MiChat, Rampas Uang si Pemesan
Sedangkan dua orang lainnya hanya ikut saja," ungkap Wawan kepada Posbelitung.co, Selasa (2/5/2023).
Kemarin kelimanya juga sudah menjalani tes urine guna memastikan tidak ada kontaminasi narkotika yang memengaruhi perbuatan mereka.
Tiga tersangka ini akan dikenakan hukuman berbeda-beda berdasarkan tindak pidana yang dilakukan.
Maksimal hukuman yakni penjara 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Mengaku Tak Menjual Istri di Aplikasi Kencan

Sumber: Tribunnews.com
Selena Gomez Menikah, Ini Sosok David Cornett yang Mengantar ke Altar, Bukan Ayah Kandungnya |
![]() |
---|
Kunjungan Pertama Uya Kuya dan Astrid ke Rumah yang Dijarah Massa, Tak Kuasa Nahan Air Mata |
![]() |
---|
Ucapan "Candaan" Ibu Ala yang Jadi Kenyataan Pahit: Tasya Farasya Cerai dengan Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Akhir Kisah Arhan dan Azizah: Ikrar Talak Resmi Terucap, Begini Tanggapan Keluarga Zize |
![]() |
---|
Kisah di Balik Perceraian Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf: Galau Sendiri di Tengah Gemerlap Dubai |
![]() |
---|