Selebrita
'Saya Mundur' Hotman Paris Mendadak Tak Jadi Bantu Keluarga Korban Lift Kualanamu: Saya Ga Ikut Lagi
Awalnya antusias, mendadak Hotman Paris mundur tak jadi beri bantuan hukum ke keluarga yang tewas di bawah lift Bandara Kualanamu. Ini alasannya.
Editor: Monalisa
Hotman Paris memutuskan turun tangan dalam kasus tersebut, dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Minggu (30/4/2023) kemarin.
Dalam unggahan tersebut Hotman Paris memperlihatkan sebuah video amatir momen saat evakuasi jenazah dari wanita yang tewas akibat jatuh di lift Bandara Kualanamu.
Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa dirinya siap menemui keluarga korban setelah berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Saat pengambilan mayat dari dasar liff di bandara koala namu, Sumut! Keluarga Korban akan temu Hotman 911 di Kopi Joni selasa pagi jam 7.30," katanya.
Dalam unggahan terbarunya, Senin (1/5/2023) Hotman Paris mengunggah sebuah video penyataan dari keluarga wanita korban tewas jatuh di lift Bandara Kualanamu.
"Saya Ahmad Faisal Bin Ibrahim suami kepada mendiang Asiah Sinta Hasibuan ingin memohon bapak Hotman Paris dan Tim Hotman 911 untuk menjadi kuasa hukum kami biar segala tabir bisa terungkap dan mendapatkan keadilan untuk istri saya," ujar Ahmad Faisal selaku suami korban.
Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas bereaksi.
Ia menyinggung soal pidana yang menyinggung terkait keteledoran pihak Bandara yang harus memberikam tanggungjawab.
Bahkan Hotman Paris tak lupa menyebut hukuman penjara dari penanggungjawab kasus kematian sang wanita yang jatuh di lift Bandara Kualanamu.
"Kasus di bandara Kualanamu sumutb : suami !!Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. !!!!'
Baca juga: FAKTA Temuan Mayat di Bandara Kualanamu, Sempat Terjebak dan Buka Paksa Pintu Lift, Panik dan Jatuh
Pasal 1367 kuh perdata:Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada dibawah
pengawasannya.Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab," jelas Hotman Paris.
Sumber: Tribun Sumsel
Tagih Bantuan Ivan Gunawan Rp200 Juta, Oma Nino Nenek Asal Palembang Akhirnya Dapat Jawaban Igun |
![]() |
---|
Meski Ajukan Cerai, Meiza Aulia dan Eza Gionino Masih Tinggal Serumah, Semua Demi Anak-anak |
![]() |
---|
Kontras Dua Wajah DPR: Primus Yustisio Setia Naik KRL, Nafa Urbach Bela Rumah Mewah Rp50 Juta |
![]() |
---|
Kisah Ari Lasso Bersyukur Ditolong Kekasih Baru Mantan Istrinya, Anak Mendadak Sakit saat di Bali |
![]() |
---|
Selamat! Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua Nangis saat Dengar Detak Jantung Sang Calon Buah Hati |
![]() |
---|