Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Polisi Diduga Pukul Pemuda Balap Liar, Perekam Dimaafkan, Kini Berakhir Damai, Ini Faktanya

Kasus dugaan pemukulan polisi terhadap pemuda di Situbondo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu menjadi viral setelah videonya beredar di media sosial.

KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi balap liar. Kasus polisi diduga pukul pemuda balap liar berakhir damai, perekam video dimaafkan 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral video polisi diduga melakukan pemukulan terhadap pemuda balap liar di Situbondo, Jawa Timur.

Kasus diduga penganiyaan itu mendapat perhatian publik.

Ini karena seolah-olah polisi melakukan tindakan semena-mena, ternyata ini faktanya.

Baca juga: DERITA Mantan Istri Manajer, Diceraikan Sepihak dan Dianiaya, Babak Belur dan Nyaris Kritis

Kasus dugaan pemukulan polisi terhadap pemuda di Situbondo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu menjadi viral setelah videonya beredar di media sosial.

Propam Polres Situbondo langsung memanggil oknum polisi tersebut.

Dalam hasil pemeriksaan, oknum anggota Satlantas Polres Situbondo tersebut berusaha mengamankan para pemuda balap liar. Namun terjadi gejolak dan disangka terjadi pemukulan ketika hendak ditilang.

"Sesuai dengan pernyataan kami kemarin, pemuda yang diduga dipukul dan perekam juga ikut dimaafkan, sekarang damai," kata Kasi Propam Iptu Harsono kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Kasus yang diduga penganiyaan tersebut cukup mendapat perhatian publik karena seolah-olah polisi melakukan tindakan semena-mena. Namun faktanya, kata Harsono, polisi hanya ingin mengamankan pelaku balap liar.

Foto: Perekam video dugaan polisi pukul pemuda di Situbindo juga dimaafkan dan tidak dilakukan penahanan.
Foto: Perekam video dugaan polisi pukul pemuda di Situbindo juga dimaafkan dan tidak dilakukan penahanan. (Dokumentasi Screenshot Video)

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno menyatakan, semua pemeriksaan ditangani Propam Polres Situbondo. Kasus tersebut berlanjut atau tidak tergantung keputusan kepolisian.

"Untuk perekam akan dipanggil tetapi tergantung Propam, jika dilanjut akan terkena Undang-undang ITE," katanya.

Wartawan memastikan peristiwa tersebut dan menuju ke Jembatan di Desa Kilensari, perbatasan Desa Klatakan, Kabupaten Situbondo pada Jumat (14/4/2023) sore.

Baca juga: PM Medan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 dan Pemecatan Perwira TNI usai Aniaya Serda Wira hingga Tewas

Ternyata setiap sore sering terjadi test drive (uji mesin motor) satu sepeda motor, namun tidak balapan dengan dua motor.

Kondisinya cukup mengkhawatirkan karena jalan yang digunakan Jalan Pantura yang banyak kendaraan besar lewat.

Ahmad, (18) warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, mengaku kenal dengan orang yang ada di video viral tersebut.

Ilustrasi balap liar
Ilustrasi balap liar (GridOto.com)

Sampai sekarang keduanya, yakni terduga korban pemukulan dan perekam video tersebut tetap ada di rumahnya. Kabarnya kasus yang viral ini sudah berakhir damai.

"Iya saya kenal ini, tadi pagi ketemu, kasusnya selesai dan damai,"ucapnya di Jembatan Kilensari Jumat (14/4/2023).

PM Medan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 dan Pemecatan Perwira TNI usai Aniaya Serda Wira hingga Tewas

Seorang perwira TNI mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara karena menganiaya bawahan hingga tewas.

Hukuman tersebut diberikan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara terhadap Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

Baca juga: NASIB 3 Petugas Bandara Soetta yang Cium Tangan Bahar Bin Smith, Kini Dipecat, Terungkap Jabatannya

Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana. 

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/4/2023).

Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal dunia. 

Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan dari perbuatan Widyastana yaitu tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku oditur mengatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Saat sidang putusan berlangsung,  tampak Tioma Tambunan yang merupakan ibu korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya.

Baca juga: DIPECAT Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Sabil Kini Dapat Kerjaan Impian, Direkrut Pejabat Terkenal!

Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023).
Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). (TribunMedan)

Foto itu dibawa Tioma ke dalam ruang sidang menggunakan bingkai bewarna putih dari kayu.

Sebagai informasi, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya pimpinanya Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Penganiayaan itu berlangsung ketika adanya masa orientasi atau pelatihan yang digelar di Denrudal 004 Dumai.

Dalam peristiwa itu, diduga korban disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan yang berujung pada kematiannya.

"Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," Kata Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban. (*)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Kasus Polisi Diduga Pukul Pemuda Balap Liar Berakhir Damai, Perekam Video Dimaafkan dan Aniaya Anak Buah sampai Tewas, Perwira TNI Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipolisibalap liar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved