Breaking News:

Berita Viral

DERITA Mantan Istri Manajer, Diceraikan Sepihak dan Dianiaya, 'Babak Belur dan Nyaris Kritis'

Seorang pria manajer sebuah perusahaan di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau tega menganiaya mantan istrinya hingga babak belur

TribunWow
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria manajer sebuah perusahaan di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau tega menganiaya mantan istrinya hingga babak belur 

Namun setibanya di sana, pelaku dan korban malah terlibat cekcok yang disaksikan karyawan pelaku.

“Ironisnya, pemukulan tersebut dilakukan AHS di hadapan sejumlah karyawannya,” kata Betty.

Lebih jauh Betty mengatakan, korban sudah membuat laporan, yakni Laporan Polisi Nomor : STPL/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota tanggal 27 Maret 2023.

“Hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth, dan rekaman CCTV sudah diamankan, secepatnya kami akan mengamankan pelaku,” pungkas Betty.

Berdasarkan pengakuan MS kepada polisi, sebelumnya korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri.

Akan tetapi diam-diam, pelaku AHS menikah lagi dengan seorang perempuan.

Setelah menikah lagi, AHS diam-diam menggugat cerai MS di Pengadilan Agama.

Korban mengetahui dirinya diceraikan setelah menerima telepon dari panitera untuk mengambil akta cerai.

PM Medan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 dan Pemecatan Perwira TNI usai Aniaya Serda Wira hingga Tewas

Seorang perwira TNI mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara karena menganiaya bawahan hingga tewas.

Hukuman tersebut diberikan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara terhadap Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

Baca juga: NASIB 3 Petugas Bandara Soetta yang Cium Tangan Bahar Bin Smith, Kini Dipecat, Terungkap Jabatannya

Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana. 

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/4/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimanajeraniayaBatam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved