Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Banding Ditolak, Hukuman Ferdy Sambo cs Tak Berubah, Apa yang akan Dilakukan Putri Candrawathi dkk?

Hukuman Ferdy Sambo cs tak berubah lantaran sidang banding ditolak, Ricky Rizal bakal lakukan ini.

Tayang:
Editor: ninda iswara
capture Kompas TV
Hukuman Ferdy Sambo cs tak berubah lantaran sidang banding ditolak, Ricky Rizal bakal lakukan ini. 

TRIBUNTRENDS - Hasil sidang banding Ferdy Sambo cs telah dirilis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf menerima putusan banding pada Rabu (12/4/2023) kemarin.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.

Sehingga, Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap mendapat hukuman penjara 20 tahun.

Lalu, Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.

Baca juga: Bisa Berubah Prediksi Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo cs, Hukuman Putri Candrawathi Diperberat?

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf jalani sidang banding, Rabu (12/4/2023)
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf jalani sidang banding, Rabu (12/4/2023) (Kolase Tribunnews)

Selanjutnya Bripka Ricky Rizal tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.

Dengan putusan banding tersebut, upaya keempat terdakwa mendapat hukuman lebih ringan kandas.

Berikut putusan banding Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

1. Putusan Banding Ferdy Sambo

Putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila motif pembunuhan tidak perlku dibuktikan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiRicky RizalBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved