Breaking News:

Berita Viral

2 Pegawai Kemenhub Ditangkap Polisi, Lakukan Pungli di Jembatan Timbang Bali 'Uangnya Disetor'

Dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023) di jembatan timbang karena lakukan pungli

Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dua oknum pegawai Kemenhub ditangkap polisi karena melakukan pungli di jembatan timbang di Bali.

Aksi oknum pegawai Kemenhub ini terbongkar setelah polisi menyamar menjadi kernet truk.

Alhasil dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023), uang Rp 7,2 juta jadi barang bukti.

Baca juga: Saya Buktikan! Aipda HR Coret Sarang Pungli di Dinding Polres Luwu, Terkuak Kondisi Kejiwaan

Aksi polisi yang berpura-pura menjadi kernet truk Fuso berujung terbongkarnya dugaan pungli yang dilakukan oleh dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana Bali.

Sebanyak dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023) di jembatan timbang setempat dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 7,2 juta.

Mereka ialah IGPN (44) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak berinisial IBRS.

Pungutan sampai Rp 200.000

Ilustrasi  truk
Ilustrasi truk (Kompas.com/Setyo Adi)

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombes Pol Arif Prapto Santoso menjelaskan, sasaran pungli adalah sopir-sopir truk yang membawa barang melebihi kewajaran atau over tonase.

Kemudian truk yang kelebihan kubikasi atau Over Dimension Over Load (ODOL), dan mereka yang tidak membawa Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau buku KIR.

"Jadi modus operandinya para pelanggar yang dimintai pungutan ini adalah yang melanggar tonase, berat lebih hasil pemeriksaan itu bisa dipetik sekitar Rp 20.000-50.000," katanya di Gedung Direskrimum Polda Bali, Rabu

Selain itu untuk pelanggaran kubikasi mereka meminta Rp 100.000.

"Kalau tidak bawa buku KIR bisa sampau Rp 100.000- Rp 200.000," lanjutnya.

Ada "komandan regu"

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (Freepik)

Melansir Tribun Bali, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet memberikan KIR pada petugas penimbangan.

Oleh petugas, kendaraan angkutan barang lalu dipersilakan parkir di area UPPKB setelah melakukan penimbangan.

Sopir dan kernet diarahkan untuk mengambil KIR di ruang penindakan UPPKB.

Upaya pungli diduga terjadi saat petugas mengambil KIR di ruang penindakan. Petugas menarik uang agar kendaraan angkutan barang tak ditilang.

Saat petugas Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet truk, personel dimintai uang Rp 30.000 yang kemudian langsung dimasukkan ke laci meja.

Berdasarkan informasi dari Polda Bali, uang pungli yang terkumpul akan diserahkan pada komandan regu.

Semua uang yang terkumpul itu diduga dibagikan oleh komandan regu setelah sif penugasan berakhir.

Nominal pembagiannya tergantung dari komandan regu.

Dalami keterlibatan pihak lain

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Polisi selanjutnya menangkap IGPN yakni seorang PNS dan pegawai kontrak berinisial IBRS, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 03.45 Wita. Adapun besaran uang yang disita dari laci meja sebanyak Rp 7.228.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Bali masih mendalami adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mengenai sejak kapan pungli tersebut dilakukan.

"Sedang dalam pendalaman. Yang bersangkutan belum cukup setahun (bertugas di Kantor UPPKB Cekik). Tadi malam baru gelar perkara. Saat ini baru kedua orang ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain," kata dia. (*)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Menyamar Jadi Kernet Truk, Polisi Bongkar Pungli 2 Pegawai Kemenhub di Jembatan Timbang Bali, Uang Disetor ke "Komandan Regu

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKemenhubpolisiBali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved