Breaking News:

Berita Viral

2 Pegawai Kemenhub Ditangkap Polisi, Lakukan Pungli di Jembatan Timbang Bali 'Uangnya Disetor'

Dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023) di jembatan timbang karena lakukan pungli

Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dua oknum pegawai Kemenhub ditangkap polisi karena melakukan pungli di jembatan timbang di Bali.

Aksi oknum pegawai Kemenhub ini terbongkar setelah polisi menyamar menjadi kernet truk.

Alhasil dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023), uang Rp 7,2 juta jadi barang bukti.

Baca juga: Saya Buktikan! Aipda HR Coret Sarang Pungli di Dinding Polres Luwu, Terkuak Kondisi Kejiwaan

Aksi polisi yang berpura-pura menjadi kernet truk Fuso berujung terbongkarnya dugaan pungli yang dilakukan oleh dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana Bali.

Sebanyak dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023) di jembatan timbang setempat dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 7,2 juta.

Mereka ialah IGPN (44) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak berinisial IBRS.

Pungutan sampai Rp 200.000

Ilustrasi  truk
Ilustrasi truk (Kompas.com/Setyo Adi)

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombes Pol Arif Prapto Santoso menjelaskan, sasaran pungli adalah sopir-sopir truk yang membawa barang melebihi kewajaran atau over tonase.

Kemudian truk yang kelebihan kubikasi atau Over Dimension Over Load (ODOL), dan mereka yang tidak membawa Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau buku KIR.

"Jadi modus operandinya para pelanggar yang dimintai pungutan ini adalah yang melanggar tonase, berat lebih hasil pemeriksaan itu bisa dipetik sekitar Rp 20.000-50.000," katanya di Gedung Direskrimum Polda Bali, Rabu

Selain itu untuk pelanggaran kubikasi mereka meminta Rp 100.000.

"Kalau tidak bawa buku KIR bisa sampau Rp 100.000- Rp 200.000," lanjutnya.

Ada "komandan regu"

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (Freepik)

Melansir Tribun Bali, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet memberikan KIR pada petugas penimbangan.

Oleh petugas, kendaraan angkutan barang lalu dipersilakan parkir di area UPPKB setelah melakukan penimbangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
berita viral hari iniKemenhubpolisiBali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved